EDUKADI NEWS – Kampar, 31 Maret 2026
Masyarakat Desa Tambang, Kabupaten Kampar, dibuat gelisah atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa setempat.
Pengelolaan anggaran disinyalir tidak transparan dan hanya melibatkan tiga pihak, yakni Kepala Desa M. Alimuddin, Sekretaris Desa, dan bagian keuangan.
Sejumlah warga menyoroti pembangunan Posyandu dan kios yang berdiri di atas lahan yang diduga bermasalah secara administrasi. Pembangunan kios berukuran 4 x 20 meter yang didirikan sekitar Oktober 2023 tersebut bahkan disebut-sebut dipungut biaya distribusi kepada masyarakat.
“Ini sudah masuk kategori pungutan liar,” ungkap mantan Kepala Desa berinisial A, yang turut diamini mantan Sekretaris Desa berinisial MD.
Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan adanya dugaan bantuan fiktif yang terjadi sejak kepemimpinan M. Alimuddin. Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan korupsi tersebut.
Tak hanya itu, Kepala Desa juga dikabarkan melakukan kerja sama dengan PT Agrinas dalam pengadaan tanah untuk pembangunan gedung KDMP. Meski bangunan telah rampung, status lahan ternyata belum jelas.
Hasil konfirmasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten pada 18 Februari 2026 yang dilakukan oleh Inspektur Pembantu Refnol menemukan sejumlah kejanggalan administratif.
Dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 516/SKT/TB/X/2003 tertanggal 28 Oktober 2003 atas nama Yusri HS dinyatakan cacat administrasi.
Temuan tersebut meliputi tidak dicantumkannya umur pemilik, tidak adanya asal-usul tanah, tidak terdapat tanda tangan saksi sempadan, serta sketsa tanah yang tidak sesuai. Bahkan, dokumen yang diserahkan hanya berupa fotokopi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar sah dalam proses pengadaan tanah.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, terdapat indikasi kuat terjadinya maladministrasi dan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa serta pengadaan tanah.
Dasar Hukum dan Sanksinya adalah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sanksi: Dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
Sanksi: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Sanksi: Penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Peraturan Menteri Desa (Permendesa PDTT) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Mengatur penggunaan Dana Desa harus tepat sasaran, transparan, dan melibatkan masyarakat.
Sanksi: Penghentian penyaluran dana hingga proses hukum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Mengatur larangan maladministrasi oleh pejabat pemerintahan.
Sanksi: Sanksi administratif berat hingga pencopotan jabatan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan kasus ini demi menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
(Tim Investigasi Edukadi News)













