EDUKADI NEWS – Jakarta,28 Maret 2025
Laporan pengaduan dugaan tindak asusila seorang oknum polisi berpangkat perwira, WY (inisial) yang bertugas pada salah satu Polresta wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, akhirnya tembus ke Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Indikator tersebut terungkap dari keterangan pihak pelapor sendiri berinisial MK, penduduk Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, saat terhubung dengan media ini melalui sambungan WhatsApp (WA), Kamis (26/3/2026).
“Hari ini saya sudah tembuskan pengaduan perkara tersebut melalui kantor pos ke Kapolri up.Kadiv Propam Mabes Polri,”terang MK.
Menurutnya, langkah itu dilakukan merupakan bentuk pernyataan sikap tegasnya sebagai warga negara dalam rangka mencari keadilan.
“Dugaan pelanggaran serius oknum anggota kepolisian, tentu memiliki konsekuensi sangsi yang sangat berat menyangkut disiplin, etika dan martabat profesi,”ujarnya.

Ditegaskan MK, dugaan perbuatan asusila oknum polisi dimaksud (WY-red) terhubung dengan istri syahnya berinisial SM, bukanlah sebuah perkara yang bisa dianggap kecil dan sederhana. Dia menyatakan, bagi dirinya peristiwa tersebut merupakan “bom” kehancuran yang sudah diledakkan oleh oknum bersangkutan di tengah keluarganya dan tentu berdampak sepanjang hidupnya.
“Demi rasa keadilan, berharap Pak Kapolri bisa menindak tegas oknum polisi yang sudah mengakibatkan keluarga dan generasi penerus (anak-anak) saya merasa sangat hancur,”pinta MK.
MK sendiri mengakui, jika sebelumnya dia sempat mengadukan perkara ini ke bagian Sipropam Polresta dimana WY bertugas, pada Senin (2/3/2026) lalu.
“Tembusan ke Kadiv Propam Mabes Polri sebagai wujud kesungguhan dirinya terus menyuarakan pencarian keadilan karena telah menjadi korban peristiwa dugaan asusila oknum polisi ini,”sebutnya.
Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri Irjen.Pol. Abdul Karim, S.I.K.,M.Si., melalui Kabag Pelayanan dan Pengaduan (Kabagyanduan) Divpropam, secara khusus dalam sebuah acara pernah menyampaikan, jika
setiap laporan pengaduan (lapdu) yang masuk akan diverifikasi oleh petugas, kemudian dilimpahkan sesuai tingkat kewenangan, serta diproses melalui tahapan dari mulai klarifikasi pelapor, penyelidikan, pemeriksaan, pemberkasan, hingga keputusan dan pelaksanaan putusan, termasuk opsi restorative justice. Pihaknya (Polri-red) akan terus memperkuat komitmen agar pelayanan pengaduan terhadap masyarakat berjalan cepat, akuntabel dan berkeadilan.
(RD)













