EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis 25 Maret 2026. Pernyataan Bendahara BUMDes Amanah (24/3/2026) mengenai adanya potongan pajak pada anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Desa Cihideunghilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan memicu diskusi hangat di kalangan pemerhati tata kelola desa. Pernyataan ini dinilai janggal karena secara regulasi, penyertaan modal adalah investasi daerah yang dipisahkan, bukan objek belanja barang atau jasa.
Dalam keterangannya baru-baru ini, Bendahara BUMDes Amanah menyebutkan bahwa dana penyertaan modal Rp 292 Juta yang dikucurkan dari APBDes tidak diterima secara utuh akibat adanya potongan pajak. Hal ini mengundang pertanyaan besar mengenai dasar hukum pemungutan pajak tersebut dan ke mana aliran dana potongan itu disetorkan.
Kejanggalan dalam Regulasi Perpajakan
Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan desa dan undang-undang perpajakan nasional, penyertaan modal dari rekening kas desa ke rekening BUMDes bersifat transfer aset atau investasi. Tidak ada komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) yang boleh dikenakan dalam proses pemindahan dana tersebut.
“Penyertaan modal itu bukan proyek pengadaan. Angka yang tertera dalam Peraturan Desa (Perdes) harus masuk ke rekening BUMDes secara utuh 100%. Jika ada potongan di awal, ini berpotensi menjadi temuan maladministrasi atau kesalahan akun dalam Siskeudes,” ujar Padma salah seorang Pemerhati Tata Kelola Desa
Potensi Pengurangan Hak Modal Usaha
Pihak pengamat menyoroti bahwa pemotongan dana di awal secara langsung mengurangi kapasitas operasional BUMDes Amanah sebelum mulai bergerak. Masyarakat mulai mempertanyakan dua kemungkinan:
Kesalahan Prosedur:
Bendahara mungkin menyamakan penyertaan modal dengan hibah atau belanja barang yang memang memiliki komponen pajak.
Ketiadaan Dasar Hukum:
Jika potongan tersebut tidak didasarkan pada aturan pajak yang sah, maka hal tersebut dikhawatirkan sebagai praktik pungutan liar atau pemotongan anggaran ilegal.
Desakan Transparansi Bukti Setor
Pengamat Tata Kelola Desa mendesak Bendahara BUMDes Amanah untuk segera menunjukkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang sah jika benar potongan tersebut adalah pajak.
“Transparansi adalah kunci. Jika memang dipotong pajak, tunjukkan bukti setornya dan sebutkan jenis pajaknya. Jika tidak ada dasar hukumnya, maka dana tersebut harus dikembalikan ke modal BUMDes agar tidak menghambat pengembangan unit usaha desa,” tegaskan itu
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi teknis mengenai jenis pajak apa yang dimaksud dan peraturan mana yang dijadikan acuan untuk memotong modal usaha milik desa tersebut.
(YN)













