https://picasion.com/
NEWS  

DISDIKPORA CIANJUR TAK RESPON SURAT KONFIRMASI, EDUKADI NEWS SIAP LAPORKAN KE KEJATI JABAR

EDUKADI NEWS – Cianjur, 2026 – Media EDUKADI NEWS menyatakan akan melaporkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) setelah tidak adanya tanggapan atas surat konfirmasi dan permohonan wawancara langsung.

Surat tersebut dilayangkan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait sejumlah temuan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 (Audited) Pemerintah Kabupaten Cianjur. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak Disdikpora tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi resmi.

Sejumlah temuan anggaran jadi sorotan berdasarkan dokumen LRA TA 2024 (Audited), terdapat beberapa poin penting yang menjadi perhatian, di antaranya:

Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri
Realisasi perjalanan dinas luar negeri oleh Disdikpora sebesar Rp152.520.480,00 ke Kota Yachimata, Jepang, pada 22–26 Oktober 2024, dengan enam peserta.
Kegiatan ini disebut dalam rangka pertukaran budaya dan pendidikan, namun dinilai perlu klarifikasi terkait urgensi, efektivitas, serta kesesuaian dengan standar biaya dan ketentuan yang berlaku.

Kelebihan Pembayaran 17 Paket DAK Fisik
Ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp3.505.644.929,00 pada 17 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi sekolah dengan metode swakelola tipe I.
Kondisi ini berpotensi menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan.

Dugaan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana BOS
Terdapat indikasi pengelolaan Dana BOS tidak sesuai ketentuan pada tiga sekolah, yaitu:
SDN Nyalindung 1
SDN Sukatani
SMPN 1 Cibeber
Hal ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan.

Diduga langgar ketentuan peraturan temuan-temuan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3);

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS;

Ketentuan Standar Biaya Masukan (SBM) perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Keuangan.
Potensi Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Apabila tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sebagai berikut:

Sanksi Administratif
Pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah;
Teguran, penurunan jabatan, hingga sanksi disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;

Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, apabila terjadi kerugian keuangan daerah;

Potensi Pidana
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Akan Dilaporkan ke Kejati Jawa Barat
Pimpinan Redaksi EDUKADI NEWS menilai sikap tidak responsif dari Disdikpora Kabupaten Cianjur sebagai bentuk tidak kooperatif terhadap fungsi kontrol sosial pers.

Sebagai langkah tegas, EDUKADI NEWS menyatakan akan melaporkan secara resmi permasalahan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut, termasuk dugaan potensi kerugian keuangan daerah.

Selain itu, laporan juga akan ditembuskan kepada:
Kepala Staf Presiden Republik Indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat
Penegasan Hak Pers dan Keterbukaan Informasi
Tidak adanya balasan atas surat konfirmasi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta peran pers dalam sistem demokrasi.

EDUKADI NEWS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan penggunaan anggaran publik.
(Tim red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/