EDUKADI NEWS – Cianjur, 2026 — Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas surat permohonan konfirmasi dan wawancara yang telah dilayangkan oleh Redaksi EDUKADI NEWS akan segera melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawabarat.
Surat tersebut sebelumnya dikirim dalam rangka pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait sejumlah temuan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2024 (Audited) Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Namun, hingga batas waktu yang dinilai cukup untuk memberikan klarifikasi, pihak Dinas PUTR Cianjur terkesan tidak kooperatif dan mengabaikan hak publik untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.
Dugaan temuan krusial dalam surat konfirmasi tersebut, EDUKADI NEWS menyoroti beberapa poin penting, di antaranya:
Pembayaran Tenaga Ahli Diduga Tidak Sesuai Kontrak
Terdapat realisasi pembayaran sebesar Rp23,1 juta kepada tenaga ahli yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Kekurangan Volume dan Denda Keterlambatan
Ditemukan kekurangan volume pada 20 paket pekerjaan senilai Rp1,9 miliar, serta kekurangan penerimaan denda keterlambatan sebesar Rp6,3 juta.
Pelaksanaan Kontrak Konsultasi Tidak Sesuai Ketentuan
Dua kontrak jasa konsultasi pengawasan dengan nilai Rp19,3 juta diduga tidak dilaksanakan sesuai kontrak.
Apabila temuan tersebut benar dan tidak ditindaklanjuti, maka berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Potensi sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan, potensi sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
Sanksi Administratif
Pengembalian kerugian ke kas daerah
Teguran tertulis hingga pemberhentian jabatan
Sanksi disiplin ASN sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Tuntutan Ganti Rugi (TGR)
Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, pihak yang terbukti lalai wajib mengganti kerugian daerah
Sanksi Pidana
Apabila terdapat unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara, dapat dijerat dengan:
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Atas tidak adanya respons dari Dinas PUTR Kabupaten Cianjur, Redaksi EDUKADI NEWS menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi publik dan keterbukaan informasi.
Sebagai langkah lanjutan, EDUKADI NEWS menyatakan akan:
Melaporkan permasalahan ini kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)
Menyampaikan tembusan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Cianjur dan BPK Perwakilan Jawa Barat
Mengawal kasus ini hingga adanya kejelasan dan pertanggungjawaban hukum
Media sebagai pilar keempat demokrasi memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Ketertutupan informasi publik, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, merupakan bentuk kemunduran dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
EDUKADI NEWS menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional, independen, dan berlandaskan hukum.













