https://picasion.com/
NEWS  

Patut Audit Investigatif ! Dugaan Manipulasi Dana BOSP Miliaran Rupiah di PKBM Al Hikmah dan PKBM Multisari (Kampus 2) Kabupaten Majalengka Jawa Barat

EDUKADINEWS – Majalengka
Minggu 8 Maret 2026. Praktik pengelolaan dana pendidikan nonformal di Kabupaten Majalengka tengah menjadi sorotan tajam. Dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), yakni PKBM Al Hikmah dan PKBM Multisari (Kampus 2), diduga kuat melakukan maladministrasi, pelanggaran izin domisili, hingga indikasi manipulasi data siswa fiktif demi meraup dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan, kedua lembaga pendidikan tersebut ditemukan beroperasi tanpa adanya laporan resmi kepada pengurus wilayah setempat (RT/RW) maupun izin domisili yang sah. Lebih memprihatinkan, aktivitas belajar-mengajar (KBM) yang seharusnya melibatkan ratusan hingga ribuan siswa, nyaris tidak diketahui keberadaannya oleh masyarakat sekitar.

Ketimpangan Anggaran dan Realitas Lapangan
Data Dapodik tahun 2025 menunjukkan angka yang fantastis bagi kedua lembaga tersebut:
PKBM Al Hikmah: Tercatat memiliki 714 murid (Paket B & C) dengan total kucuran dana BOSP mencapai Rp1.081.160.000.
PKBM Multisari (Kampus 2): Tercatat memiliki 473 murid (Paket A, B, & C) dengan total dana BOSP mencapai Rp785.320.000.

Meskipun mengelola total dana lebih dari Rp1,8 Miliar, kondisi sarana dan prasarana (sarpras) di lapangan dinilai sangat memprihatinkan.
Fasilitas gedung dan ruang kelas jauh dari standar minimal yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023.
Ketidaksesuaian antara daya tampung fisik bangunan dengan jumlah siswa yang dilaporkan memicu dugaan kuat adanya praktik “siswa fiktif”.

Tuntutan Dalam Hal Ini
Ketimpangan ini memicu persepektif miring dilingkungan masyarakat yang merasa ruang publik mereka digunakan untuk kepentingan sekelompok oknum tanpa transparansi.
Dalam hal diminta Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk segera:
Melakukan Verifikasi Faktual: Mengecek fisik kehadiran siswa secara langsung (bukan hanya data administratif).
Audit Transparansi Anggaran: Menelusuri aliran dana BOSP yang tidak tercermin dalam perbaikan fasilitas pendidikan.
Sanksi Tegas: Mencabut izin operasional dan memproses secara hukum pengelola PKBM jika terbukti ditemukan kerugian negara atau tindak pidana korupsi.

“Kami tidak ingin wilayah kami dijadikan kedok untuk mencairkan uang negara tanpa ada asas manfaat bagi pendidikan yang nyata. Jika bangunannya saja tidak layak, di mana ribuan murid itu belajar?” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola PKBM Al Hikmah maupun PKBM Multisari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan guna menyelamatkan uang negara dan menjaga integritas pendidikan di Kabupaten Majalengka.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/