EDUKADI NEWS – Kuningan
Minggu 7 Maret 2026. Tata kelola dana penyertaan modal sebesar Rp 284.000.000 pada BUMDes Sejahtera Bersama, Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, tengah menjadi sorotan tajam publik. Serangkaian ketidakjelasan prosedur dan kegagalan operasional dalam unit usaha perikanan air tawar memicu desakan dari masyarakat agar dilakukan audit investigatif terhadap manajemen BUMDes tersebut.
Sorotan utama muncul setelah pengakuan Kepala Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), Asikin, yang menyatakan tidak mengetahui detail proses pembelian aset ikan dari pengelola sebelumnya senilai Rp 26.000.000. Pernyataan ini dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan internal dan pengabaian terhadap Standard Operating Procedure (SOP) dalam verifikasi aset milik desa.
Lebih lanjut, saat Direktur BUMDes tidak mampu menunjukkan bukti dokumentasi resmi terkait pembelian ikan tahap kedua dan ketiga. Saat dimintai klarifikasi, pihak Direktur hanya memberikan alasan bahwa dokumen tersebut “ada, akan dicari dulu”. Kamis 5/3/2026

Ketidakmampuan menunjukkan bukti transaksi krusial ini memicu kecurigaan serius mengenai akuntabilitas aliran dana penyertaan modal tersebut.
Selain isu prosedur, patut dipertanyakan kewajaran nilai belanja sarana prasarana sebesar Rp 72.000.000, khususnya pada pengadaan 8 unit keramba jaring dengan alokasi Rp 43.000.000. Dengan rata-rata harga Rp 5.375.000 per unit, publik menuntut transparansi spesifikasi teknis untuk mengantisipasi potensi markup yang dapat merugikan keuangan desa.
Kondisi diperparah dengan kegagalan operasional yang berujung pada tingkat kematian ikan mencapai 13,4% dan kondisi satu keramba yang kini kosong, dana isi di sejumlah keramba lainnya pun patut di pastikan faktanya. Kegagalan ini menunjukkan minimnya mitigasi risiko dalam perencanaan bisnis BUMDes yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi warga.
Menanggapi fenomena tersebut, Tim media menegaskan bahwa pentingnya transparansi, dan bukti – bukti penunjang dalam realisasi alokasi anggaran negara yang di peruntukan bagi pelaksanaan kegiatan program pemerintah
BUMDes Sejahtera Bersama Maniskidul menggunakan uang rakyat. Ketika efisiensi dan akuntabilitas tidak dijalankan, apalagi bukti transaksi saja tidak bisa ditunjukkan, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban. Dan diminta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) untuk segera memfasilitasi audit menyeluruh guna memastikan apakah kerugian ini murni faktor teknis atau terdapat indikasi kelalaian manajemen yang sistemik.
Masyarakat Desa Maniskidul berhak menuntut pihak Pemerintah Desa untuk dengan segera mengambil langkah tegas untuk melakukan evaluasi total.
Hal ini dilakukan demi menyelamatkan aset desa dan mengembalikan fungsi BUMDes sebagai entitas yang memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat, bukan justru menjadi beban finansial bagi desa.
(RD)













