https://picasion.com/
NEWS  

Mencuat ! Dugaan Maladministrasi dan Ketidaksesuaian Dana BOSP PKBM Al Hikmah dan PKBM Multisari (Kampus 2) Kabupaten Majalengka Jawa Barat

EDUKADI NEWS – Majalengka
Sabtu 7 Maret 2026. Operasional dua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Majalengka, yakni PKBM Al Hikmah dan PKBM Multisari (Kampus 2), kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keberadaan lembaga pendidikan nonformal tersebut diduga kuat melanggar prosedur administrasi kewilayahan serta tidak memenuhi standar sarana prasarana pendidikan yang ditetapkan pemerintah.

Hasil investigasi dilapangan diduga kedua lembaga tersebut tidak pernah memberikan laporan resmi maupun mengurus izin domisili terkait operasional kegiatan belajar mengajar di wilayah mereka, serta minimnya /ketidaktahuan masyarakat tentang keberlangsungan aktivitas kegiatan belajar dan mengajar kedua PKBM tersebut. Kondisi ini memantik kuat kekhawatiran mengenai legalitas keberadaan kampus di lingkungan warga, dan fakta data peserta didik yang di laporkan ke pemerintah.

Ketidaksesuaian Standar Permendikbudristek
Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM Al Hikmah tercatat memiliki jumlah peserta didik tahun 2025 mencapai 714 Murid terdiri dari Paket B 162 dengan nominal masing – masing Rp 1.540.000. Paket C 452 Murid dengan nominal masing – masing Rp 1.840.000. Total BOPS Paket B dan Paket C mencapai Rp 1.081.160.000.

Sementara PKBM Multisari Kampus 2 tercatat memiliki jumlah peserta didik terdiri dari Paket A 50 Murid dengan nominal masing – masing Rp 1.330.000. Paket B 147 Murid dengan nominal masing – masing Rp 1.540.000. Paket C 276 Murid dengan nominal masing – masing Rp 1.840.000. Total BOPS Paket A, Paket B dan Paket C mencapai Rp 785.320.000.

Namun didapati kondisi sarana dan prasarananya di lapangan dinilai sangat tidak memadai tidak dibarengi dengan fasilitas gedung dan ruang kelas yang layak sehingga dinilai jauh dari standar yang ditetapkan dalam Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023. Sangat kontras dengan besarnya anggaran BOPS yang di kucurkan negara.

Anggaran Miliaran Rupiah Menjadi Pertanyaan
Ketimpangan antara fasilitas fisik dengan besarnya anggaran yang diterima menjadi poin utama yang dipertanyakan. Diketahui bahwa:
PKBM Al Hikmah menerima pencairan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp1.081.160.000.
PKBM Multisari menerima pencairan sebesar Rp785.320.000.
Total dana yang dikelola mencapai lebih dari Rp1,8 Miliar. Besarnya angka ini menimbulkan kecurigaan adanya potensi manipulasi data siswa (siswa fiktif) atau penyalahgunaan wewenang, mengingat fasilitas di lapangan tidak mencerminkan daya tampung untuk ribuan murid.

Tuntutan Audit dan Tindakan Tegas
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Tuntutan utama warga meliputi:
Verifikasi faktual kehadiran peserta didik (cek fisik data Dapodik).
Peninjauan ulang izin operasional terkait tidak adanya izin domisili dari RT/RW.
Audit transparansi penggunaan dana BOSP yang mencapai miliaran rupiah.

Jika terbukti ditemukan pelanggaran berat atau data fiktif, warga meminta agar izin operasional kedua PKBM tersebut dicabut dan pihak pengelola diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/