EDUKADINEWS – Kuningan
Forum CIKAL (Civitas Independen Kajian dan Analisa Legislasi) Kabupaten Kuningan, mengajak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, melakukan peninjauan langsung terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sebagian Tanah Kas Desa (TKD) yang diklaim milik Desa Cibingbin. Perkara tersebut terinformasi sudah menggelinding di atas meja Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, sejak akhir Mei 2025 tahun lalu.
Hal itu diungkapkan Koordinator Forum CIKAL Kabupaten Kuningan, Jejen Jendrayani, S.H., kepada media ini, Jum’at (6/3/2026).
Menurutnya, dari hasil diskusi dan kajian forum yang mewadahi para mahasiswa Uniku Fakultas Hukum angkatan pertama (cikal-red) itu, pihaknya melihat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan tanah negara berupa Tanah Kas Desa (TKD) yang diklaim milik Desa Cibingbin berlokasi di samping SDN 2 Sukamaju, patut menjadi perhatian khusus Kajati Jabar.
Koordinator Forum CIKAL ini menjelaskan, setidaknya ada tiga hal pokok yang menjadi alasan pihaknya meminta kepada Kajati Jabar untuk bergerak langsung mengunjungi sebagian lahan Tanah Kas Desa Cibingbin.
“Pertama kasus ini berhubungan langsung dengan kepentingan umum masyarakat, ada ribuan masyarakat Desa Cibingbin yang merasa dirugikan atas dugaan penguasaan lahan dimaksud oleh pihak lain,”terang mantan Sekretaris BEM Fakultas Hukum Uniku ini.
Kedua lanjutnya, perkara tersebut menjadi pekerjaan rumah yang selama bertahun-tahun tidak pernah ada penyelesaian akhir.
“Status hukum sebagian lahan TKD yang disebut-sebut milik Desa Cibingbin ini sampai sekarang masih buram tidak jelas,”sindirnya.
Lalu alasan ketiga sambungnya, dengan adanya dugaan penguasaan lahan TKD yang ditaksir seluas ribuan meter persegi itu oleh pihak lain diduga secara melawan hukum, selama bertahun-tahun, maka kerugian negara bisa mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiah.
Sehubungan tiga alasan mendasar itu ungkap Jejen dan perkara ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak (masyarakat Desa Cibingbin-red), maka dirinya sangat berharap Kajati Jabar memberikan ‘perhatian khusus’ terhadap perkara hukum yang sedang ditangani Kejari Kuningan dengan berkenan turun langsung meninjau sebagian lahan TKD yang menjadi objek perkara.
(RD)













