https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Terlibat Hubungan Terlarang dengan Oknum Polisi, Oknum ASN Pendamping PKH Di Cirebon Dilaporkan Ke Dinas Sosial

EDUKADI NEWS – Cirebon
Seorang oknum ASN Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, berinisial SM (45), resmi dilaporkan ke Dinas Sosial Kabupaten Cirebon atas dugaan perbuatan asusila dan perselingkuhan. Laporan tersebut telah diterima pihak dinas terkait Senin (2/3/2026). Hal tersebut dibenarkan MK suami sah SM, Kamis 5 Maret 2026

SM diduga menjalin hubungan gelap dengan seorang anggota kepolisian berinisial WY yang bertugas di salah satu Polresta di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Bukti Percakapan ‘Mesum’
Dalam surat pengaduan resmi, pelapor menyertakan sejumlah alat bukti permulaan berupa salinan cetak (print out) percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Percakapan tersebut diduga dilakukan oleh SM dan WY dengan muatan narasi asusila yang dinilai melanggar norma kesusilaan dan kode etik profesi.

MK menegaskan bahwa langkah hukum dan administratif ini diambil karena perbuatan kedua pelaku dianggap telah merusak harkat dan martabat keluarga, serta memberikan dampak psikologis yang berat bagi anak-anak mereka.

“Saya sudah tidak bisa menoleransi perbuatan ini. Ini adalah tindakan tidak bermoral yang sangat menyakitkan bagi saya dan anak-anak. Saya meminta pimpinan institusi tempat mereka bekerja untuk memberikan sanksi tegas, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas MK dalam keterangannya

Respons Instansi Terkait
Dinas Sosial Kabupaten Cirebon bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Melalui Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) terinformasi telah melakukan pemanggilan terhadap SM untuk dimintai klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, SM maupun WY belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang diarahkan kepada mereka. Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan internal di masing-masing instansi guna menentukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/