https://picasion.com/
NEWS  

Penggunaan PADes Manis Kidul untuk BPJS Perangkat: Antara Kesejahteraan Aparatur dan Prioritas Publik

EDUKADI NEWS – Kuningan
Rabu 4 Maret 2026. Kebijakan Pemerintah Desa Manis Kidul kecamatan Jalaksana kabupaten Kuningan Jawabarat yang mengalokasikan Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk membiayai iuran BPJS bagi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) apakah telah memenuhi ekspektasi dan rasa keadilan masyarakat.

PADes, yang bersumber dari pengelolaan aset desa dan partisipasi warga, secara filosofis diharapkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, atau bantuan sosial bagi warga kurang mampu.

Apakah kebutuhan dasar masyarakat seperti perbaikan jalan lingkungan, penerangan jalan, atau bantuan kesehatan warga miskin sudah terpenuhi secara maksimal sebelum PADes digunakan untuk menjamin perangkat desa?

Potensi “Gap” Kecemburuan Sosial
Meski secara aturan hukum diperbolehkan jika dituangkan dalam Perdes dan APBDes, kebijakan ini berisiko menciptakan jarak sosial jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang dibiayai rakyat harus dibayar tuntas dengan kehadiran perangkat desa yang lebih responsif dan profesional.

Apakah ada program serupa yang bersumber dari PADes untuk menjamin kesehatan warga rentan yang tidak tercover BPJS PBI (Pemerintah).

Sejauh mana besaran PADes yang digunakan dibandingkan dengan alokasi untuk pembangunan fisik yang dirasakan langsung oleh petani atau pedagang kecil di Manis Kidul.

Dalam hal ini Tim Media berencana melayangkan permohonan keterangan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Kuningan.
Langkah ini diambil untuk menguji apakah pengalokasian dana dari “kantong mandiri” desa tersebut sudah sesuai dengan hirarki peraturan perundang-undangan dan asas kepatutan publik.
Audit Transparansi dan Asas Manfaat
Apakah alokasi PADes yang cukup signifikan ini sudah didahului dengan pemenuhan kebutuhan dasar warga, seperti perbaikan infrastruktur pertanian, penanganan sampah, atau jaminan kesehatan bagi warga miskin yang belum ter-cover program pemerintah pusat.
“Jangan sampai ada kesan ‘mengistimewakan’ aparatur sementara kebutuhan mendesak warga di tingkat RT/RW masih terabaikan”

Tim media akan meminta Inspektorat untuk melakukan audit tujuan tertentu (audit investigatif) terhadap APBDes Manis Kidul

Apakah Peraturan Desa yang mendasari penggunaan PADes ini sudah melalui verifikasi dan evaluasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten?

Apakah penggunaan PADes untuk jaminan sosial perangkat dibenarkan jika di saat yang sama terdapat program pemberdayaan masyarakat yang tidak terbiayai?

Memastikan tidak ada tumpang tindih anggaran (double accounting) antara dana transfer (ADD) dengan PADes dalam pos belanja pegawai.

Selain aspek audit, dituntut juga transparansi realisasi PADes Manis Kidul. Menggunakan dana kolektif untuk jaminan sosial pribadi perangkat harus dibayar dengan peningkatan kualitas pelayanan yang nyata, bukan sekadar pemenuhan fasilitas.

Jika Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau pengabaian terhadap kepentingan masyarakat yang lebih luas, maka kebijakan ini harus ditinjau ulang demi menjaga kondusivitas di tingkat desa.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/