EDUKADINEWS – Kuningan,25 Pebruari 2026
Pelaksanaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Puhun, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, kini berada di bawah sorotan tajam. Meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikabarkan telah terbit, Pemerintah Desa (Pemdes) Ciputat secara resmi menyatakan tidak pernah menerima koordinasi maupun dokumen perizinan dari pihak pengembang.
Dadan Sudrajat Kabiro SBI kabupaten Kuningan mengungkapkan keprihatinannya atas aktivitas pembangunan yang terkesan “senyap” dan melompati prosedur birokrasi kewilayahan. Ketidaktahuan pihak desa ini memicu pertanyaan besar mengenai validitas proses sosialisasi yang menjadi prasyarat keluarnya izin tersebut.
Kejanggalan Prosedur di Lapangan
Berdasarkan investigasi di lapangan, pembangunan di Dusun Puhun dimulai pasca adanya penolakan warga di lokasi rencana sebelumnya. Namun, perpindahan lokasi ini disinyalir tidak diikuti dengan prosedur sosialisasi ulang yang melibatkan perangkat desa secara menyeluruh.
“Hingga hari kemarin, Pemerintah Desa Ciputat belum menerima berkas perizinan apapun atau koordinasi resmi mengenai kelanjutan pembangunan di Dusun Puhun. meskipun memang pernah mendengar ada pertemuan di tingkat RT, namun secara administratif, desa tidak dilibatkan dalam verifikasi dokumen tetangga,” ujar Dadan dalam keterangannya,Rabu 25 Februari 2026

Paradoks Izin PBG dan Realitas Sosial
Munculnya informasi bahwa PBG telah terbit di tengah klaim ketidaktahuan pihak desa menciptakan paradoks hukum. Sesuai regulasi, penerbitan PBG untuk menara telekomunikasi seharusnya didasarkan pada dokumen lingkungan dan persetujuan warga terdampak (radius rebah) yang diketahui oleh pejabat wilayah setempat.
Potensi pelanggaran yang menjadi perhatian meliputi:
Validitas Persetujuan Tetangga: Jika Kades tidak mengetahui, muncul dugaan bahwa tanda tangan warga didapatkan tanpa melalui mekanisme formal yang transparan.
Lemahnya Koordinasi Lintas Sektoral: Adanya “lompatan” birokrasi dari pengembang langsung ke tingkat Kabupaten tanpa melapor ke Pemerintah Desa sebagai pemangku wilayah terkecil.
Potensi Konflik Horizontal: Minimnya keterlibatan desa membuat posisi warga rentan jika di kemudian hari muncul dampak teknis maupun sosial dari keberadaan menara tersebut.
Langkah Tegas Pemerintah Desa
Menanggapi situasi ini, Pemerintah Desa Ciputat diminta untuk melakukan langkah – langkah administratif, termasuk melakukan pemanggilan resmi kepada pihak pengembang dan berkoordinasi dengan Camat Ciawigebang serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan.
“Kami mendukung percepatan infrastruktur telekomunikasi, namun aturan dan etika birokrasi jangan diabaikan. Jangan sampai pembangunan ini meninggalkan bom waktu bagi warga kami hanya karena prosedur yang tidak ditempuh dengan benar,” tutup Dadan Sudrajat
(YN)













