https://picasion.com/
NEWS  

Pembangunan Menara BTS di Dusun Puhun Disinyalir Tanpa Koordinasi, Kades Ciputat Angkat Bicara

EDUKADI NEWS – Kuningan
Pelaksanaan proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Puhun, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan Jawabarat menuai sorotan. Hal ini menyusul adanya pernyataan dari Kepala Desa (Kades) Ciputat yang mengaku tidak mengetahui secara detail kelanjutan aktivitas pembangunan infrastruktur telekomunikasi pasca adanya penolakan dari warga di wilayahnya.

Ketidaktahuan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Ciputat ini memicu pertanyaan terkait prosedur perizinan dan koordinasi lapangan yang dilakukan oleh pihak pengembang atau kontraktor pelaksana.

Kronologi dan Temuan Lapangan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pembangunan di Dusun Puhun telah dimulai tanpa adanya laporan resmi atau sosialisasi yang melibatkan perangkat desa secara menyeluruh. Padahal, secara administratif, setiap pembangunan infrastruktur di tingkat desa wajib menempuh proses pemberitahuan dan perizinan lingkungan yang melibatkan warga terdampak serta diketahui oleh pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Ciputat menyatakan bahwa hingga saat ini pihak desa belum menerima dokumen salinan perizinan maupun permohonan rekomendasi terkait pembangunan menara tersebut.
“tidak kondusifnya rencana pembangunan di lokasi sebelumnya, karena ada penolakan dari warga sekitar. Sempat ia mendengar dari RT blok Kliwon pernah ada kumpulan terkait pembangunan menara telekomunikasi BTS, namun ia tidak mengetahui persis apakah pembangunan BTS sudah memiliki ijin tetangga atau belum karena hingga hari ini ia belum menerima berkas perijinan apapun atau koordinasi resmi mengenai pembangunan di Dusun Puhun tersebut,”ujar Kades Ciputat dalam keterangannya, Selasa 24 Februari 2026

Potensi Pelanggaran Prosedur
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pembangunan menara telekomunikasi harus memenuhi kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mendapatkan rekomendasi dari tingkat bawah (RT, RW, hingga Desa) sebagai bentuk validasi sosial dan kewilayahan.
Ketiadaan koordinasi ini dikhawatirkan dapat memicu permasalahan di kemudian hari, baik dari sisi aspek keamanan konstruksi bagi warga sekitar maupun legalitas bangunan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan.

Kejadian mengenai Kepala Desa (Kades) yang tidak mengetahui adanya pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya sendiri merupakan isu serius yang menyangkut birokrasi, perizinan, dan koordinasi kewilayahan.
Secara normatif, pembangunan infrastruktur telekomunikasi di tingkat desa seharusnya melibatkan pemerintah desa sebagai pemangku wilayah terkecil. Berikut adalah analisis mengenai situasi tersebut:

Pertama. Alur Perizinan yang Seharusnya
Idealnya, setiap pembangunan fisik di desa mengikuti prosedur administratif yang transparan. Jika Kades benar-benar tidak tahu, kemungkinan besar terjadi “lompatan” dalam proses berikut:
Izin Warga (Sosialisasi): Pengembang wajib mendapatkan persetujuan dari warga terdampak (radius rebah tower). Biasanya, proses ini disaksikan atau difasilitasi oleh Ketua RT, RW, dan Kepala Dusun (Kadus).
Rekomendasi Desa: Setelah warga setuju, Kades mengeluarkan surat pengantar atau rekomendasi untuk pengurusan izin ke tingkat Kabupaten (DPMPTSP).
KKPR dan PBG: Pemerintah daerah mengeluarkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan kelengkapan berkas dari bawah.

Kedua. Potensi Penyebab Kades “Ketinggalan Info”
Ada beberapa faktor mengapa seorang Kepala Desa bisa mengklaim tidak mengetahui pembangunan di Dusun Puhun tersebut:
Koordinasi Internal yang Lemah: Mungkin saja pengembang hanya berurusan dengan oknum di tingkat dusun atau tokoh masyarakat tertentu tanpa melaporkannya ke balai desa.
Prosedur Top-Down: Terkadang, proyek strategis nasional atau provider besar merasa sudah mengantongi izin dari tingkat pusat/kabupaten sehingga mengabaikan “permisi” secara formal ke tingkat desa.
Sengketa Lahan Pribadi: Jika pembangunan dilakukan di atas tanah pribadi milik warga yang sudah disewa langsung oleh provider, pemilik lahan terkadang lupa atau sengaja tidak melapor kepada aparat desa.

Ketiga. Dampak Hukum dan Sosial
Jika pembangunan tetap berjalan tanpa sepengetahuan pemerintah desa:
Konflik Sosial: Warga bisa melayangkan protes jika terjadi gangguan frekuensi, risiko tower roboh, atau radiasi, sementara desa tidak memiliki dasar dokumen untuk membela warga.
Penyegelan: Satpol PP Kabupaten Kuningan memiliki wewenang untuk menghentikan sementara (menyegel) proyek jika terbukti belum mengantongi izin lengkap, termasuk rekomendasi dari desa.
Langkah yang Biasanya Diambil
Dalam situasi seperti ini, pihak Pemerintah Desa Ciputat bisa melakukan:
Pemanggilan Pengembang: Meminta klarifikasi dan kelengkapan dokumen perizinan.
Cek Lokasi: Memastikan batas-batas tanah dan persetujuan warga sekitar di Dusun Puhun.
Koordinasi dengan Camat Ciawigebang: Melaporkan temuan di lapangan ke tingkat kecamatan untuk ditindaklanjuti ke dinas terkait di Kabupaten Kuningan.
(YN)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/