https://picasion.com/
NEWS  

Sanksi Disiplin Nihil ! BKPSDM Kuningan Dinilai “Lembek” Tangani ASN Rangkap Jabatan Direktur BUMDes Kabupaten Kuningan Jawa Barat

EDUKADINEWS – Kuningan
Sikap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan dinilai lembek terkait penanganan kasus dugaan rangkap jabatan Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Direktur BUMDes Surabraja desa Cibeureum kecamatan Cibeureum, dan BUMDes Karya Mukti Jaya desa Walaharcageur kecamatan Luragung kabupaten Kuningan Jawabarat

Dalam keterangan terbarunya, Beni Prihayatno kepala BKPSDM Kuningan mengonfirmasi, bahwa, masing kepala desa akan musdes dan memberhentikan direktur bumdesnya. Senin 23 Februari 2026

Keterangan kepala BKPSDM tersebut telah memastikan tidak ada sanksi yang diberlakukan bagi ASN yang bersangkutan. Langkah yang diambil hanya sebatas dorongan administratif agar Kepala Desa Cibeureum segera menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk memberhentikan ASN tersebut dari jabatan direktur.

Sorotan Utama Terkait Lemahnya Ketegasan:
Pengabaian Sanksi Disiplin: Meskipun rangkap jabatan merupakan pelanggaran terhadap kode etik dan aturan disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021), BKPSDM memilih untuk tidak memberikan tindakan hukuman apa pun. Hal ini dinilai menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Kuningan.

Melimpahkan Beban ke Desa: Keputusan untuk hanya mengandalkan Musdes dianggap sebagai bentuk “lepas tangan”. BKPSDM dinilai membiarkan pelanggaran terjadi selama ini tanpa ada konsekuensi nyata bagi pelaku, selain hanya kehilangan jabatan tambahan di BUMDes.

Pertanyaan Publik Terhadap Integritas: Ketiadaan sanksi memicu pertanyaan mengenai komitmen Pemkab Kuningan dalam menjaga profesionalisme birokrasi.
Publik mempertanyakan mengapa pelanggaran yang sudah terang benderang tidak diikuti dengan tindakan pendisiplinan yang seharusnya menjadi ranah mutlak BKPSDM.

Kritik Terhadap Larangan yang Terabaikan
Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, batasan jabatan bagi abdi negara sudah sangat jelas. Rangkap jabatan sebagai pelaksana operasional badan usaha desa berpotensi besar menciptakan konflik kepentingan dan mengganggu fokus pelayanan publik.

Seharusnya BKPSDM bertindak sebagai garda terdepan penegakan aturan, bukan hanya menunggu proses administratif di tingkat desa. Tanpa sanksi, aturan mengenai rangkap jabatan ASN seolah hanya menjadi macan kertas
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/