EDUKADI NEWS – Kuningan
Minggu 22 Februari 2026. Bayang-bayang kelam penyimpangan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri kembali menghantui Kabupaten Kuningan. Setelah kasus hukum yang menyeret pengurus UPK Luragung dan UPK Cibingbin ke meja hijau, kini kondisi pengelolaan keuangan di belasan kecamatan lainnya mulai menunjukkan tren yang mengkhawatirkan.
Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) secara resmi melayangkan teguran keras melalui surat bernomor 400.10.7/11/Pemda. Surat tersebut ditujukan kepada 18 Pemerintah Kecamatan yang hingga saat ini belum menyerahkan laporan keuangan tahun buku 2025.
Transformasi yang Terhambat
Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021, seluruh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM diwajibkan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) LKD. Mandat ini bertujuan untuk melegalkan status hukum aset dana bergulir yang nilainya mencapai miliaran rupiah per kecamatan.
Namun, mandegnya pelaporan keuangan di 18 UPK ini memicu kekhawatiran publik akan adanya potensi penyimpangan serupa yang pernah terjadi di masa lalu. Ketiadaan laporan keuangan bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi lemahnya transparansi dalam pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
Peringatan Keras dari Pemerintah Daerah
DPMD Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa laporan keuangan adalah instrumen utama dalam pengamanan aset negara yang kini dikelola secara mandiri di tingkat kecamatan.
“Fokus pemerintah saat ini adalah legalitas dan pengamanan aset. Jangan sampai fungsi pemberdayaan masyarakat untuk kesejahteraan warga justru diselewengkan menjadi kesejahteraan oknum pengurus atau pihak eksternal,” tegas poin utama dalam langkah pengawasan tersebut
Kasus UPK Luragung dan Cibingbin seharusnya menjadi cermin bagi pengurus UPK/BUMDesma lainnya. Penyelewengan dana modal yang bersumber dari uang negara tersebut tidak hanya mencederai semangat pemberdayaan, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang nyata dan berat.
Langkah Strategis Selanjutnya
Pemerintah Kabupaten Kuningan mendesak 18 Pemerintah Kecamatan selaku pembina di tingkat lokal untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja UPK di wilayah masing-masing. Audit investigasi dan percepatan transformasi menjadi BUMDesma LKD menjadi harga mati agar aset puluhan miliar di Kabupaten Kuningan tidak “tenggelam” oleh praktik korupsi.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi guliran dana ini, mengingat status dana tersebut merupakan aset milik bersama yang seharusnya ditujukan untuk pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi desa.
(RD)













