EDUKADI NEWS- Kampar, 21 Februari 2026
Pengadaan tanah untuk pembangunan Gedung Merah Putih di Desa Tambang kini menyeret dugaan serius penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah desa. Lahan yang diklaim sebagai aset desa justru diduga bukan milik desa dan tidak memiliki dasar administrasi yang sah.
Kepala Desa Tambang, M.Alimuddin S.P, telah dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Kampar untuk memberikan klarifikasi terkait pengadaan tanah KDMP. Namun dalam pemeriksaan, Kades hanya mampu menunjukkan fotokopi surat Reg 516/SKT/TB/X/2003 tanpa dokumen asli.
Situasi ini memicu kecurigaan kuat adanya manipulasi administrasi. Surat yang dijadikan dasar pengadaan diduga bermasalah karena:
Tidak mencantumkan asal-usul tanah
Tidak ada bukti ganti rugi
Tidak ada luas pasti objek tanah
Tidak ada saksi sempadan
Data pemilik tidak lengkap
Sketsa tanah berbeda dengan dokumen kepemilikan sah milik H.Zainal Arifin Dt.Mangku Suku Pitopang
Lebih mengejutkan, pengadaan tanah disebut hanya melalui penunjukan lisan tanpa prosedur administrasi. Ukuran tanah disebut 30 x 30 meter, namun tidak pernah dilakukan pemecahan dari SKT induk. Bahkan tanah tersebut tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang pemerintah daerah, yang seharusnya menjadi bukti resmi aset desa.
Diduga Langgar Banyak Aturan
Kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif. Dugaan pelanggaran hukum yang muncul meliputi:
Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Desa
Melanggar Pasal 17, 18, dan 19 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Konsekuensi: keputusan dapat dibatalkan, pejabat dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian.
Pelanggaran Pengelolaan Aset Desa
Bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pengelolaan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Konsekuensi: pemberhentian kepala desa dan tuntutan ganti kerugian negara.
Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah
Jika terbukti surat SKT yang digunakan rekayasa atau tidak sah, dapat dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP.
Ancaman: pidana penjara hingga enam tahun.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika pengadaan tanah melibatkan anggaran desa dan menimbulkan kerugian keuangan negara/desa, dapat dijerat UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman: penjara minimal empat tahun, maksimal seumur hidup, serta denda besar.
Berpotensi Jadi Skandal Aset Desa
Kasus ini membuka kemungkinan adanya praktik pengadaan tanah tanpa dasar hukum, yang dapat menyeret pejabat desa pada konsekuensi pidana.
Jika tanah tersebut benar bukan aset desa, maka:
Pembangunan gedung berpotensi cacat hukum
Anggaran pembangunan dapat dikategorikan bermasalah
Pemerintah desa dapat dituntut mengembalikan kerugian negara
Sengketa kepemilikan tanah bisa berujung proses pidana
Masyarakat mendesak Inspektorat, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap status tanah, aliran anggaran, serta tanggung jawab pejabat yang terlibat.
Kasus ini dipandang bukan sekadar masalah administrasi desa, tetapi berpotensi menjadi skandal pengadaan tanah desa jika tidak segera diusut tuntas.(Udra)













