EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu 21 Februari 2026. Kasus dugaan korupsi penyerobotan dan atau penguasaan lahan secara melawan hak oleh pihak lain pada sebagian objek Tanah Kas Desa (TKD) disebut-sebut milik Desa Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, mengutip informasi media POSKOTAONLINE.COM yang menyebutkan akhirnya kasus tersebut menuju tindakan proses hukum. Tegaskan penanganan perkara tersebut sejak 27 Mei 2025 dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, atas dasar Surat Perintah (Sprint) penanganan perkara yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat.
Namun, di balik kepastian administratif tersebut, muncul dinamika di lapangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang berada di wilayah desa Cibingbin yang diduga berkaitan dengan lokus perkara mengaku belum mendapatkan gambaran jelas mengenai sejauh mana proses hukum tersebut berjalan.
Penanganan perkara hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan atas instruksi langsung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menuai tanda tanya di tengah masyarakat. Meski proses hukum telah berjalan sejak akhir Mei 2025, akses informasi mengenai perkembangan kasus tersebut dinilai belum menyentuh lapisan masyarakat setempat
Ketidaktahuan masyarakat ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya sumbatan informasi antara pihak penegak hukum dengan publik. Padahal, transparansi penanganan perkara merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat setempat masih menantikan langkah nyata atau pernyataan resmi dari Kejari Kuningan terkait progres penyidikan, agar tidak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat terkait penuntasan perkara yang dimaksud.
(RD)













