EDUKADI NEWS – Kuningan
Keresahan warga Desa Cibingbin kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan Jawabarat memuncak terkait sengketa Tanah Kas Desa (TKD) senilai lebih dari Rp 2 miliar yang berlokasi di Desa Sukamaju. Lahan eks-tanah bengkok yang kini telah berubah menjadi pemukiman warga tersebut diduga kuat telah dikuasai secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
Tokoh masyarakat, Aris Suhendri (Asep Asdut), menegaskan bahwa penyerobotan aset desa bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara. Warga mendesak kepada aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan dan Kepolisian Jawa Barat untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat diduga masuk angin.
“Kami mengingatkan kepada siapapun yang saat ini menguasai atau memfasilitasi peralihan lahan tersebut, bahwa ada konsekuensi hukum penjara yang sangat serius. Aset negara tidak bisa dimiliki secara pribadi hanya dengan dasar penguasaan fisik,” tegaskan Asep Asdut.19 Februari 2026
Konsekuensi Hukum dan Ancaman Sanksi
Berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia, tindakan menguasai lahan milik negara/desa tanpa hak dapat dijerat dengan berbagai pasal berlapis:
Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001):
TKD merupakan kekayaan desa (aset negara), penyalahgunaan atau penghilangan aset tersebut yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidananya mencapai 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Pasal 385 KUHP (Stellionaat):
Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menyewakan, atau menukarkan tanah yang bukan miliknya, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 & UU Cipta Kerja:
Pengelolaan aset desa harus melalui prosedur ketat. Pengalihan aset tanpa izin tertulis dari Bupati/Wali Kota dan Gubernur adalah pelanggaran administrasi dan hukum yang berat.
Poin Tuntutan Masyarakat:
Audit Investigatif: Meminta Inspektorat dan BPK untuk melakukan audit terhadap status kepemilikan lahan di samping SDN 2 Sukamaju tersebut.
Status Quo: Meminta penghentian segala bentuk aktivitas pembangunan atau transaksi di atas lahan sengketa hingga ada putusan hukum tetap (inkracht).
Ketegasan Aparat Penegak Hukum Jabar: Meminta komitmen penuh dari Aparat Penegak Hukum Jabar agar kasus ini tidak menguap begitu saja demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Kuningan.
Masyarakat Desa Cibingbin berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga aset desa kembali ke tangan negara untuk kepentingan rakyat banyak.
(RD)













