EDUKADI NEWS – Kuningan, Kamis 19 Februari 2026
Dugaan praktik manipulasi data kependudukan secara masif dalam keanggotaan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Markas Cabang Kabupaten Kuningan mencuat ke publik. Puluhan hingga ratusan oknum diduga sengaja memalsukan usia demi memperoleh status “Veteran Pejuang” dan menikmati tunjangan negara sekitar Rp2.700.000 per bulan.
Temuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik terorganisir yang tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana pemalsuan, manipulasi data, hingga korupsi terhadap keuangan negara.
Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi berbagai pihak, dari total sekitar 475 anggota LVRI Marcab Kuningan, terdapat sekitar 100 orang berstatus Veteran Pejuang. Namun sebagian besar diduga tidak memenuhi syarat usia sesuai ketentuan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, yang menetapkan kelahiran maksimal tahun 1935.
Beberapa temuan krusial antara lain:
Pengakuan terbuka Seorang oknum berinisial YK dari Ranting Ciniru mengaku lahir tahun 1962, namun lolos sebagai Veteran Pejuang melalui bantuan oknum pengurus. Secara historis, yang bersangkutan bahkan belum lahir saat masa perjuangan fisik 1945–1949 berlangsung.
Disparitas data ekstrem Oknum AB dari Ranting Subang memiliki dua identitas kelahiran berbeda. Dalam KTP tercatat lahir tahun 1955, sementara pada KTA LVRI tertulis tahun 1930, terdapat selisih 25 tahun yang mengindikasikan dugaan pemalsuan dokumen.
Dugaan keterlibatan pimpinan Plt Ketua LVRI Marcab Kuningan berinisial SA juga diduga memiliki ketidaksesuaian usia fisik dengan syarat Veteran Pejuang yang saat ini seharusnya rata-rata berusia di atas 90 tahun.
Temuan ini mengarah pada dugaan praktik manipulasi sistematis, bukan sekadar kesalahan administratif individu.
Jika terbukti, para pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana serius:
KUHP Pemalsuan Surat Pasal 263 KUHP menyatakan bahwa pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu dapat dipidana penjara hingga enam tahun.
UU Perlindungan Data Pribadi UU Nomor 27 Tahun 2022 mengatur bahwa pemalsuan data pribadi untuk keuntungan diri sendiri dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.
UU ITE Manipulasi data dalam sistem elektronik negara, termasuk basis data pensiun, dapat dijerat pidana hingga dua belas tahun penjara apabila terbukti merugikan pihak lain atau negara.
UU Tindak Pidana Korupsi Karena status veteran berimplikasi pada penerimaan uang negara, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pelaku bukan hanya terancam pidana berat, tetapi juga wajib mengembalikan seluruh dana yang telah diterima.
Kasus ini dinilai mencederai kehormatan perjuangan kemerdekaan serta merusak marwah institusi veteran.
Sejumlah pihak mendesak:
• Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melakukan verifikasi faktual ulang data veteran
• PT Taspen melakukan audit investigatif terhadap penerima tunjangan
• Aparat penegak hukum di Kabupaten Kuningan segera menyelidiki dugaan sindikat pemalsuan usia, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik praktik ini
Apabila terbukti terjadi manipulasi terstruktur, kasus ini berpotensi menjadi skandal nasional yang menyeret banyak pihak dan membuka praktik penyalahgunaan status veteran di berbagai daerah.
(RD)













