https://picasion.com/
NEWS  

Respons Aduan Media, BKPSDM Kuningan Panggil Lintas Instansi Bahas Dugaan ASN Rangkap Jabatan Direktur BUMDes Cibeureum Dan Walharcageur

EDUKADI NEWS – Kuningan
20 Februari 2026. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan menggelar rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah, Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan SDA (Dinas PMD), Kepala Desa Walahar (Kecamatan Luragung) dan Kepala Desa Surabraja (Kecamatan Cibeureum) menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Kuningan Jawabarat

Rapat yang rencananya digelar di ruang rapat BKPSDM ini merupakan tindak lanjut atas temuan media EDUKADINEWS pada Januari 2026.

Laporan tersebut mengindikasikan adanya 2 (dua) orang ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang diduga merangkap jabatan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kepala BKPSDM Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan hal tersebut
“kami mengundang Saudara untuk hadir secara pribadi (tidak mewakilkan) dalam rapat pembahasan dimaksud “, jelaskan Beni dalam penyampaian suratnya

Langkah pemanggilan sejumlah pihak tersebut sebagai bukti BKPSDM tidak main – main dalam penanganan kasus dugaan rangkap jabatan ASN dalam kategori pelanggaran disiplin.

Jenis Sanksi Pelanggaran
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran terhadap larangan rangkap jabatan masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Sanksinya dibagi menjadi tiga tingkatan:

Sanksi Ringan: Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sanksi Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6, 9, atau 12 bulan.
Sanksi Berat:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (Pecat).

Catatan: Jika rangkap jabatan terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, ASN tersebut juga bisa terjerat pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dasar Hukum Utama
Beberapa regulasi yang membatasi atau melarang rangkap jabatan antara lain:
UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN: Menekankan pada netralitas dan integritas.
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Melarang pelaksana pelayanan publik merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN: Secara spesifik melarang anggota dewan komisaris merangkap jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pengecualian Jabatan
Tidak semua jabatan dilarang. Ada beberapa kondisi di mana ASN diperbolehkan merangkap (biasanya bersifat ex-officio), seperti:
Jabatan yang secara regulasi memang mengharuskan keterwakilan unsur pemerintah (misalnya: Pejabat eselon tertentu yang ditunjuk menjadi Dewan Pengawas di lembaga non-struktural).
Jabatan fungsional tertentu (seperti dosen atau peneliti) yang mendapat izin khusus untuk tugas tambahan, selama tidak mengganggu tugas utama.

Dampak Lain (Administratif)
Selain sanksi disiplin, ASN yang melanggar biasanya akan diminta untuk:
Memilih salah satu jabatan dan mengundurkan diri dari jabatan lainnya.
Mengembalikan honorarium/gaji yang diterima dari jabatan kedua jika dianggap sebagai double funding dari kas negara.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/