EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis, 19 Februari 2026. Transparansi pengelolaan dana publik di tingkat desa Kabupaten Kuningan tengah menjadi sorotan tajam. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan mencatat potret buruk kepatuhan administrasi, di mana baru 14 dari 32 kecamatan yang melaporkan progres pengelolaan BUMDesma eks UPK PNPM Mandiri Perdesaan tahun buku 2025.
Merespons lambatnya pelaporan di 18 kecamatan lainnya, DPMD Kuningan mengambil langkah tegas melalui surat instruksi nomor 400.10.7/11/Pemda. Surat tersebut menjadi instrumen kontrol bagi para Camat dan pengelola BUMDesma agar segera mempertanggungjawabkan dana yang dikelolanya kepada publik.
Empat Poin Pengawasan Ketat DPMD Kuningan:
Audit Kondisi Riil (Sehat atau Pailit): DPMD memerintahkan para Camat untuk memastikan Direktur BUMDesma tetap melapor tanpa terkecuali. Kondisi “pailit” atau kerugian usaha bukan alasan untuk menghindar dari kewajiban administratif. Laporan harus disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing unit secara jujur.
Verifikasi Saldo dan Piutang: Guna mencegah manipulasi data kas, Pengawas BUMDesma diwajibkan melakukan kroscek fisik terhadap kas tunai, saldo bank, dan data piutang secara berkala. Langkah ini merupakan filter utama untuk mendeteksi adanya potensi penyimpangan dana sebelum masuk ke tahap LPJ tahunan.
Restrukturisasi Pembinaan SPKP: Kepala Desa diminta tidak lepas tangan. Sebagai penasihat, mereka wajib membina kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPKP) di wilayahnya untuk memastikan aset masyarakat tetap produktif dan tidak macet.
Standarisasi Laporan (SAK ETAP): DPMD menugaskan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) untuk mengawal teknis pelaporan agar sesuai standar akuntansi profesional (SAK ETAP), sehingga laporan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan audit.
Urgensi Akuntabilitas Publik
Keterlambatan laporan dari mayoritas kecamatan di Kuningan ini dinilai dapat menghambat evaluasi strategis penguatan ekonomi desa. DPMD menegaskan bahwa akurasi data adalah harga mati untuk melindungi aset eks PNPM yang merupakan milik masyarakat.
Melalui rilis kontrol ini, diharapkan para Camat dan pengelola BUMDesma di 18 kecamatan yang belum melapor segera melakukan langkah percepatan sebelum munculnya konsekuensi administratif yang lebih berat. Redaksi EDUKADINEWS Mengawal Transparansi, Membangun Desa.
(RD)













