EDUKADI NEWS – Kuningan, 18 Februari 2026
Dugaan praktik pelayanan kesehatan yang melampaui kewenangan profesi kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Seorang tenaga keperawatan berinisial Y yang membuka layanan kesehatan mandiri di Dusun Manis, Kecamatan Cidahu, kini menjadi sorotan setelah tim investigasi Media Edukadi menemukan sejumlah indikasi pelanggaran aturan pelayanan kesehatan nasional.
Konfirmasi awal telah dilakukan media melalui pesan WhatsApp. Namun saat pertama diminta tanggapan, Y tidak memberikan klarifikasi terkait praktik yang dijalankannya. Ia hanya menjawab singkat, “Ada yang bisa dibantu?” serta “Maksudnya gimana?”, tanpa menjelaskan legalitas layanan kesehatan yang dilakukan kepada masyarakat.
Baru kemudian Y menunjukkan memiliki STR dan SIPP dari DPMPTSP, namun dokumen tersebut tidak serta-merta membenarkan praktik medis di luar kewenangan profesi perawat, apalagi jika praktik tersebut mencakup diagnosis penyakit, pemberian terapi obat, atau pelayanan pengobatan umum.
Hasil penelusuran lapangan Media Edukadi menunjukkan adanya layanan kesehatan yang berpotensi melampaui kewenangan tenaga keperawatan, antara lain:
pelayanan pengobatan umum, dugaan pemberian obat langsung ke pasien, praktik pelayanan yang menyerupai klinik dokter, tidak adanya sistem rujukan medis yang jelas.
Jika hal tersebut terbukti, maka praktik tersebut bukan lagi praktik keperawatan, melainkan praktik medis tanpa kewenangan.
Dalam sistem hukum kesehatan nasional, tindakan medis hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis sesuai kompetensi dan izin praktik. Pelanggaran terhadap batas kewenangan profesi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum pelayanan kesehatan.
Temuan Lapangan Perkuat Dugaan
Tim Media Edukadi juga tidak menemukan plang identitas praktik resmi di lokasi layanan, padahal fasilitas pelayanan kesehatan wajib memuat:
nama tenaga kesehatan
nomor STR
izin praktik
jenis layanan
Tidak adanya transparansi identitas praktik menjadi indikator lemahnya kepatuhan terhadap standar perlindungan pasien.
Berpotensi Kena Sanksi Berat
Jika praktik tersebut terbukti melampaui kewenangan profesi, konsekuensi hukumnya tidak ringan:
Sanksi Administratif
penghentian praktik
pembekuan hingga pencabutan izin
penutupan layanan
Sanksi Etik Profesi
sanksi organisasi profesi
rekomendasi pencabutan izin praktik
pembinaan hingga pemberhentian
Sanksi Pidana Jika pelayanan medis tanpa kewenangan menimbulkan kerugian pasien, pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan undang-undang kesehatan.
Media Edukadi Ambil Sikap: Laporan Resmi Segera Dilayangkan
Melihat temuan tersebut, Media Edukadi News menegaskan akan segera:
Meminta klarifikasi resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
Berkoordinasi dengan instansi perizinan daerah
Serta melaporkan temuan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat
Media menilai aparat tidak boleh menunggu adanya korban untuk bertindak.
Polda Jabar Wajib Segera Turun Tangan
Kasus ini dinilai menyangkut keselamatan masyarakat serta kepastian hukum pelayanan kesehatan.
Karena itu, Kepolisian Daerah Jawa Barat didesak segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap praktik tersebut.
Jika dibiarkan tanpa penindakan, praktik kesehatan tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan risiko serius bagi masyarakat serta merusak standar profesi kesehatan di wilayah Kabupaten Kuningan.
Media Edukadi News menegaskan laporan resmi akan segera dilayangkan sebagai bentuk kontrol publik demi keselamatan masyarakat dan tegaknya hukum pelayanan kesehatan.(Timred













