https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Korupsi Sistematis di BUMDes Karya Mukti Sejahtera Walaharcageur: Aset “Gaib” dan Populasi Ternak Itik Petelur Anjlok 90,5%

EDUKADI NEWS – KUNINGAN
Selasa 17 Februari 2026. Tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Mukti Sejahtera, Desa Walaharcageur, Kecamatan Luragung kabupaten Kuningan Jawabarat, kini berada di bawah sorotan tajam. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis data internal, ditemukan indikasi penyimpangan (fraud) sistematis yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan desa dalam jumlah signifikan.

Temuan Krusial: Misteri Hilangnya Populasi Ternak

Titik paling krusial ditemukan pada unit usaha peternakan itik petelur. Dari total populasi yang dianggarkan, terjadi penyusutan drastis hingga 90,5%. Tercatat sebanyak 362 ekor entok/itik dan aset fisik berupa Toren Air 1.000 Liter dilaporkan hilang tanpa pertanggungjawaban yang sah secara hukum.

Logika Janggal: Pakan Habis, Ternak Tidak Ada

Analisis “Pakan vs Populasi” menunjukkan kejanggalan administratif yang fatal. Data menunjukkan stok pakan sebanyak 1.518 kg dilaporkan habis terpakai. Secara logika teknis, jika ternak mati massal di awal periode (seperti yang diklaim), seharusnya terdapat sisa stok pakan yang besar. Habisnya pakan tanpa adanya populasi ternak menguatkan dugaan adanya belanja fiktif atau pengalihan aset untuk kepentingan pribadi.

Pelanggaran Spesifikasi Konstruksi

Selain sektor peternakan, proyek fisik BUMDes juga terindikasi melakukan praktik mark-up. Ditemukan penggunaan material bekas (kayu dan kabel) pada konstruksi bangunan yang bernilai puluhan juta rupiah. Praktik ini tidak hanya melanggar Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mensyaratkan material baru, tetapi juga membahayakan keamanan struktur bangunan.

Langkah Strategis dan Tuntutan

Atas temuan “Lampu Merah” ini, pihak terkait didorong untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:
Audit Investigatif oleh Inspektorat: Meminta Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan sekadar audit reguler, guna melacak aliran dana dan keberadaan aset fisik.

Musdes Luar Biasa: Mendorong Badan

Permusyawaratan Desa (BPD) Walaharcageur menjalankan fungsi pengawasan dengan meminta pertanggungjawaban terbuka dari Pengurus BUMDes dan Kepala Desa selaku penasihat.

Sanksi Hukum: Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, oknum yang terlibat harus diproses sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah hak masyarakat desa yang dirampas melalui tata kelola yang koruptif. Tim Media telah mengamankan bukti foto ber-timestamp dan RAB ( rencana anggaran belanja ) juga keterangan internal pemerintah desa Walahar Cageur untuk memperkuat laporan ke jalur hukum.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/