EDUKADI NEWS – Kuningan
Minggu 16 Februari 2026. Kerugian hingga 99% dalam usaha BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Surabraja desa Cibeureum kecamatan Cibeureum kabupaten Kuningan Jawabarat bukan sekadar “nasib buruk” dalam bisnis, melainkan indikator adanya manajemen yang sangat buruk atau potensi penyimpangan serius. Kerugian sebesar itu harus dipertanggungjawabkan melalui beberapa jalur formal agar tidak menjadi beban finansial bagi desa selamanya. Audit investigatif adalah langkah utama sebelum menentukan siapa yang salah.
Dengan kerugian mencapai 99%, audit tahunan biasa tidak cukup sehingga perlu dilakukan audit investigatif oleh pihak eksternal,seperti, inspektorat daerah untuk memeriksa apakah ada pelanggaran administratif atau penyalahgunaan wewenang, akuntan publik untuk membedah aliran kas secara profesional dan transparan, musyawarah desa (Musdes) Khusus.
BUMDes Surabraja wajib bertanggung jawab kepada masyarakat melalui musyawarah Desa. Pengurus (Direktur, Sekretaris, Bendahara) wajib memaparkan secara rinci penyebab kerugian.
Apakah karena faktor pasar, bencana, atau inefisiensi operasional ?
Melaporkan keuangan BUMDes Surabraja kemana perginya modal awal ?
Jika 99% hilang, harus ada bukti fisik barang atau catatan transaksi yang jelas.
Pertanggungjawaban Perdata (Ganti Rugi) berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Pengurus dapat diminta pertanggungjawabannya secara pribadi jika kerugian terjadi karena kelalaian atas kurangnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan bisnis.
Pelanggaran Anggaran Dasar (AD/ART) dalam menjalankan usaha yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Penyalahgunaan wewenang untuk mengambil keuntungan pribadi dari modal BUMDes, jika kerugian terbukti akibat kelalaian, pengurus dapat dituntut untuk mengembalikan kerugian tersebut menggunakan harta pribadi melalui mekanisme tuntutan ganti rugi.
Jika dalam proses audit ditemukan bukti adanya fraud (kecurangan), penggelapan dana, atau laporan fiktif, maka kasus ini masuk ke ranah hukum pidana (Tipikor/Tindak Pidana Korupsi) dalam pertanggungjawaban hukum pidana.
Masyarakat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhak melaporkan temuan tersebut ke Pihak Kepolisian atau Kejaksaan.
Mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami BUMDes Surabraja. Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan desa. Diminta kepada pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan untuk melakukan Audit Investigatif secara menyeluruh.
Mengidentifikasi penyebab utama dalam memastikan apakah kerugian disebabkan oleh risiko bisnis yang wajar atau adanya unsur kelalaian dan penyalahgunaan wewenang (maladministrasi).
Penelusuran aset dengan melakukan audit terhadap aliran dana (cash flow) serta keberadaan aset fisik yang dibiayai oleh modal desa.
Rekomendasi tindak lanjut.Memberikan dasar hukum bagi pemerintah desa untuk melakukan langkah penyelamatan aset atau penuntutan ganti rugi jika ditemukan unsur kesengajaan.
Kehilangan 99% modal adalah kondisi “koma” bagi sebuah unit usaha untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Pemerintah desa Cibeureum dituntut untuk melakukan tindakan radikal dalam hal transparansi dan akuntabilitas terkait manajemen keuangan BUMDes Surabraja secara terbuka jangan menutupi kerugian melalui musdes luar biasa dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan perwakilan warga buka laporan keuangan di depan mereka. masyarakat lebih bisa menerima kegagalan bisnis daripada ketidakjujuran.
(RD)













