https://picasion.com/
NEWS  

SURAT MEDIA TAK DIBALAS BERBULAN-BULAN, DINAS PERINDAGAN MAJALENGKA TERANCAM DINILAI GAGAL TATA KELOLA ADMINISTRASI

EDUKADI NEWS – Majalengka, 15 Februari 2026 – Buruknya tata kelola administrasi kembali menyeret sorotan publik terhadap kinerja birokrasi di Kabupaten Majalengka. MEDIA EDUKADINEWS mengungkapkan hingga saat ini belum menerima balasan apapun atas surat konfirmasi resmi yang telah dikirim kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka sejak 30 November 2025.

Tidak adanya jawaban, bahkan sekadar konfirmasi penerimaan surat, memunculkan dugaan serius adanya kelalaian administratif, lemahnya sistem pengarsipan, serta tidak berjalannya SOP pelayanan publik di lingkungan dinas tersebut.

Kepala dinas yang baru menjabat pada Januari 2026 mengakui persoalan itu. Ia menyatakan telah memerintahkan staf menelusuri surat yang dimaksud, namun hingga dilakukan pencarian internal, dokumen tersebut belum ditemukan.

Pengakuan tersebut justru memperkuat indikasi bahwa sistem pencatatan dan disposisi surat resmi di instansi pemerintah daerah tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam praktik pemerintahan, setiap surat masuk wajib dicatat dalam agenda resmi, diberi nomor registrasi, didisposisikan kepada pejabat terkait, dan ditindaklanjuti secara administratif.

Awak media EDUKADINEWS menegaskan pihaknya telah menempuh prosedur resmi, termasuk pengiriman melalui jalur formal serta konfirmasi berulang melalui telepon. Namun tidak ada kepastian apakah surat diproses, diabaikan, atau bahkan hilang dalam sistem internal dinas.

Kondisi ini bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut kewajiban hukum penyelenggara pelayanan publik. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa setiap penyelenggara layanan wajib memberikan respon terhadap permintaan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu. Pelaksana layanan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk teguran tertulis, dan pimpinan instansi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila tidak menindak pelanggaran tersebut.

Kewajiban tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 yang mengatur standar pelayanan publik, termasuk kewajiban menindaklanjuti permohonan informasi maupun surat resmi masyarakat.

Dari sisi administrasi dokumen, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan setiap instansi pemerintah wajib menjamin keterlacakan arsip dan dokumen resmi. Kehilangan surat tanpa jejak administrasi dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian pengelolaan arsip negara.

Dalam ketentuan kepegawaian, kelalaian administratif yang berdampak pada pelayanan publik dapat berujung pada sanksi disiplin ASN, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan struktural. Apabila terbukti menghambat pelayanan publik atau merugikan pihak lain, pejabat terkait juga berpotensi diminta mengganti kerugian bahkan terseret ke proses hukum sesuai tingkat pelanggaran.

Kasus ini menambah daftar persoalan tata kelola birokrasi daerah yang dinilai masih lemah dalam transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik. MEDIA EDUKADINEWS menyatakan masih menunggu klarifikasi resmi dari dinas terkait. Namun apabila dalam waktu dekat tidak ada penjelasan administratif yang jelas, pihak media membuka kemungkinan menempuh langkah lanjutan melalui mekanisme pengaduan pelayanan publik maupun pelaporan ke lembaga pengawas pemerintahan.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/