https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Penyimpangan Keuangan BUMDes Rajawali Datar Desa Datar, Cidahu Kabupaten Kuningan Jawa. Barat

EDUKADI NEWS – Kuningan
Sabtu 15 Februari 2026. Menyoroti isu serius mengenai tata kelola dan dugaan penyimpangan anggaran pada BUMDes Rajawali Datar. Pasca pengunduran diri direktur BUMDes Rajawali Datar. Mantan direktur BUMDes Rajawali Datar membuat berita acara penyerahan aset / barang BUMDes Rajawali Datar kepada pihak pemerintah desa Datar.
Selain itu terinformasi juga bahwa sebanyak 17 ekor kambing yang dikelola BUMDEs Rajawali Datar adalah merupakan titipan suami mantan direktur BUMDes. Sementara sebanyak 27 ekor kambing milik BUMDes Rajawali Datar diduga telah dijual oleh salah seorang oknum mantan perangkat desa Datar kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat

Berita acara penyerahan aset BUMDes Rajawali Datar dibuat di kantor pemerintah desa Datar pada hari Senin 29 Desember 2025.

Didalam berita acara penyerahan aset BUMDes Rajawali Datar Sri Ekasari mantan direktur BUMDes Rajawali Datar disebut sebagai pihak pertama selaku pihak yang telah menyerahkan aset / barang BUMDes Rajawali Datar.
Sementara Wartono kepala desa Datar disebut sebagai pihak kedua selaku pihak yang telah menerima aset /barang BUMDes Rajawali Datar.

Tercatat didalam berita acara penyerahan aset / barang BUMDes Rajawali Datar yang telah diserahkan pihak pertama terlampir sebagai berikut :
Kambing Lokal sebanyak 13 ekor
Kambing Garut 3 ekor
Bibit Garut 6 ekor
Bibit Lokal 2 ekor
Kambing Merino 3 ekor
Kambing Dorper 2 ekor
Kambing Anakan 4 ekor
Total jumlah kambing tersebut sebanyak 34 ekor

Dengan catatan berita acara serah terima barang tersebut dibuat oleh kedua belah pihak, adapun barang / aset tersebut dalam keadaan baik dan layak sesuai data terlampir sejak penandatanganan berita acara, maka barang tersebut menjadi tanggungjawab pihak kedua untuk memelihara / merawat dengan baik serta dipergunakan untuk keperluan sebagaimana mestinya.

Demikian isi berita acara penyerahan aset/ barang BUMDes Rajawali Datar desa Datar kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan.

Berdasarkan data dan informasi yang berhasil di himpun terdapat indikasi kuat adanya pengabaian prosedur hukum (maladministrasi) dan potensi kerugian aset desa.

Analisis Prosedur dan Legalitas BUMDes
Penyerahan Aset kepada Pemerintah Desa
Secara aturan (PP No. 11 Tahun 2021), BUMDes adalah badan hukum yang terpisah dari Pemerintah Desa. Jika direktur mundur, aset seharusnya diserahkan kepada pengurus yang baru melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Penyerahan langsung kepada Kepala Desa (Darsono) menunjukkan adanya kekosongan kepengurusan atau pengambilalihan wewenang yang tidak sesuai prosedur korporasi BUMDes.
Pengurus Fiktif atau Kamuflase?
Jika sebuah BUMDes hanya dijalankan oleh Direktur tanpa Sekretaris dan Bendahara yang aktif, maka fungsi checks and balances (pengawasan internal) tidak berjalan.
Risiko: Jika struktur hanya ada di atas kertas untuk menyerap Dana Desa (Ketahanan Pangan sebesar Rp191 Juta), maka BUMDes tersebut berpotensi dikategorikan sebagai kegiatan fiktif atau penyalahgunaan wewenang.
Peran Pendamping Desa dan Kecamatan
Pendamping Desa: Bertugas memastikan administrasi dan pelaporan sesuai regulasi Kemendesa. Jika terjadi pembiaran terhadap penjualan aset oleh oknum, Pendamping Desa dianggap gagal dalam fungsi supervisi.
Kecamatan: Melalui Kasi Tata Pemerintahan, memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan (Binwas). Kelemahan pengawasan di tingkat kecamatan sering kali menjadi celah terjadinya penyimpangan di tingkat desa.
Aspek Hukum Penjualan dan Penguasaan Aset
Status Aset dan Utang Piutang Pribadi
Aset BUMDes adalah kekayaan desa yang dipisahkan.
Larangan: Aset BUMDes tidak boleh digunakan untuk menjamin utang pribadi, disita karena urusan pribadi pengurus, atau dikuasai oleh pihak eksternal tanpa kesepakatan legal yang disetujui dalam Musdes.
Penjualan Aset: Penjualan 27 ekor kambing oleh oknum mantan perangkat desa tanpa izin pengurus/Musdes adalah tindakan ilegal.
Klasifikasi Tindakan Penguasaan Aset Tanpa Izin
Jika seseorang mengambil, menjual, atau menguasai aset BUMDes tanpa prosedur resmi (seperti berita acara yang sah dan persetujuan pengawas), tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai:
Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP).
Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001), karena aset BUMDes bersumber dari modal negara/desa.

Beberapa pertanyaan untuk investigasi lanjutan
Apakah pembuatan kandang, pembelian kambing secara fisik kambing dan segala kebutuhan kegiatan penunjang lainnya dalam usaha peternakan kambing dibeli sesuai dengan nilai dan jumlah barang yang tertuang dalam RAB yang telah direncanakan sehingga biaya keseluruhan hingga menghabiskan anggaran penyertaan modal BUMDES yang dialokasikan dari dana desa tahun 2025 sebesar Rp191 juta ?

Dimana posisi 34 ekor kambing saat ini? Apakah sudah diperiksa fisiknya oleh BPD?

Mana bukti kwitansi penjualan 27 ekor kambing oleh oknum perangkat desa tersebut? Masuk ke rekening mana uangnya?

Kambing “Titipan” Mengapa ada kambing pribadi (milik suami mantan direktur) bercampur dengan aset BUMDes? Ini adalah indikasi pencampuran aset yang dilarang.

Masyarakat memiliki hak untuk meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Jika ditemukan selisih anggaran atau aset yang hilang, masalah ini dapat dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Kuningan atau pihak kepolisian setempat.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/