https://picasion.com/
NEWS  

Kadinkes Majalengka Bungkam, Dugaan ASN Buka Praktik Kesehatan Ilegal Kian Disorot


EDUKADI NEWS – Majalengka, 14 Pebruari 2026
Dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka semakin menjadi sorotan publik. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka memilih bungkam saat dimintai tanggapan oleh awak media.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan tidak merespons dan tidak memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik kesehatan ilegal yang melibatkan seorang ASN tersebut.


Kasus ini mencuat setelah tim investigasi Edukadi News menemukan dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin yang dilakukan seorang ASN berinisial SM, yang saat ini bertugas di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka.


SM diduga membuka praktik pelayanan kesehatan di kediamannya di Desa Kertasari, Gang Gombloh, Kecamatan Ligung. Praktik tersebut disebut tidak sekadar pemeriksaan ringan, tetapi sudah mencakup tindakan medis berisiko seperti penyuntikan, pemasangan infus, hingga pelayanan panggilan ke rumah pasien.


Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, SM tidak memiliki latar belakang pendidikan tenaga kesehatan, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), serta tidak mengantongi Surat Izin Praktik sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan. Kondisi ini membuat setiap tindakan medis yang dilakukan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Tak hanya itu, SM juga diduga memberikan dan mengedarkan obat kepada pasien tanpa kewenangan kefarmasian yang sah. Tindakan tersebut melanggar ketentuan hukum karena distribusi obat hanya boleh dilakukan oleh tenaga kefarmasian berizin.


Perbuatan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mewajibkan setiap tenaga kesehatan memiliki registrasi dan izin praktik sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan kesehatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda karena berpotensi membahayakan pasien.


Dari sisi kepegawaian, dugaan tersebut juga mencoreng integritas ASN. Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, aparatur sipil negara dilarang melakukan perbuatan melanggar hukum maupun tindakan yang merusak citra pemerintah. Jika terbukti, pelaku dapat dikenakan hukuman disiplin berat, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai ASN.


Sementara itu, upaya konfirmasi kepada SM juga tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim awak media tidak mendapat jawaban, bahkan nomor wartawan diduga diblokir oleh yang bersangkutan. Sikap tertutup ini semakin memperkuat desakan agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan.


Atas temuan tersebut, Edukadi News menegaskan akan melaporkan dugaan praktik ilegal ini kepada BKPSDM Kabupaten Majalengka, Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, serta Aparat Penegak Hukum untuk dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.


Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan memiliki izin resmi dan kompetensi yang jelas. Keselamatan pasien tidak boleh dipertaruhkan oleh praktik kesehatan ilegal.
Edukadi News akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas demi kepentingan publik.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/