EDUKADI NEWS – Kuningan, 14 Februari 2026
Dugaan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin resmi di Desa Kerta Winangun, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, kini memasuki tahap serius. Tim investigasi lapangan menemukan adanya aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang diduga tidak didukung kelengkapan legalitas sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan kesehatan di Indonesia.
Temuan di lokasi menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan diduga telah berjalan cukup lama, namun tidak ditemukan papan identitas resmi yang mencantumkan:
nama tenaga kesehatan
nomor STR aktif
nomor SIP praktik
jenis layanan sesuai kewenangan profesi
Padahal, keberadaan identitas praktik merupakan kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik dilakukan tanpa izin resmi.
Masuk Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis
Dalam sistem hukum kesehatan Indonesia, praktik pelayanan kesehatan tidak bisa dijalankan hanya bermodal pengalaman atau kepercayaan masyarakat.
Setiap tenaga kesehatan wajib memiliki:
STR (Surat Tanda Registrasi) sebagai bukti kompetensi
SIP (Surat Izin Praktik) sebagai izin menjalankan pelayanan
Tanpa kedua dokumen ini, seseorang tidak memiliki kewenangan hukum memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Jika praktik tetap dilakukan, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk beberapa pelanggaran sekaligus:
Praktik Tenaga Kesehatan Tanpa Izin
Melanggar ketentuan UU Kesehatan dan UU Keperawatan.
Sanksinya dapat berupa:
penghentian praktik
pencabutan izin profesi
penutupan tempat pelayanan
Dugaan Menjalankan Praktik Kedokteran Tanpa Wewenang
Dalam regulasi kesehatan ditegaskan bahwa perawat memang boleh membuka praktik mandiri, tetapi hanya sebatas tindakan keperawatan sesuai kompetensi.
Perawat tidak boleh:
mendiagnosis penyakit seperti dokter
meresepkan obat keras
membuka layanan medis umum seperti klinik dokter
melakukan tindakan medis tanpa pelimpahan dokter
Jika hal tersebut dilakukan, maka masuk kategori praktik kedokteran ilegal.
Ancaman hukumnya:
penjara maksimal 5 tahun
denda hingga Rp150 juta
Potensi Risiko Keselamatan Pasien
Praktik kesehatan tanpa kewenangan bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berisiko langsung terhadap keselamatan masyarakat.
Tanpa izin resmi:
tidak ada jaminan kompetensi
tidak ada pengawasan dinas kesehatan
tidak ada standar pelayanan medis
tidak ada perlindungan hukum bagi pasien
Jika terjadi kesalahan tindakan hingga menyebabkan luka atau kematian pasien, kasus dapat berkembang menjadi perkara pidana umum dan gugatan perdata.
Media Edukadi Siapkan Laporan Resmi
Pimpinan Umum Edukadi News, Yudi, menegaskan bahwa temuan ini tidak akan berhenti pada pemberitaan saja.
Media memastikan akan segera:
berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan
mengumpulkan bukti tambahan lapangan
menyusun kronologi investigasi
melaporkan segera secara resmi ke Polda Jawa Barat
Langkah tersebut diambil karena praktik kesehatan ilegal dinilai berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Desakan Pemeriksaan dan Penertiban
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh instansi pengawas dan aparat penegak hukum melalui:
pemeriksaan legalitas tenaga kesehatan
pengecekan izin fasilitas pelayanan
verifikasi kewenangan praktik
penertiban jika ditemukan pelanggaran
Pelayanan kesehatan bukan kegiatan biasa, melainkan menyangkut keselamatan jiwa manusia.
Jika praktik tanpa izin terus dibiarkan, bukan hanya aturan hukum yang dilanggar, tetapi juga keselamatan masyarakat yang dipertaruhkan. (Tim red)













