https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Rangkap Jabatan Dua ASN Kuningan Ditangani BKPSDM

EDUKADI NEWS – Kuningan
Kamis, 12 Februari 2026
Dugaan pelanggaran disiplin berupa rangkap jabatan yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kini resmi ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan.


Kedua ASN tersebut adalah Ade, guru pengajar di SD Negeri Sukadana, Kecamatan Cibeureum, yang diduga merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes Surabraja Desa Cibeureum. Selain itu, Ovi Nofriyanto, ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Cipetir, Kecamatan Lebakwangi, juga diduga merangkap sebagai Direktur BUMDes Karya Mukti Sejahtera Desa Walahar Cageur, Kecamatan Luragung.


Informasi tersebut dibenarkan oleh Bidang Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan. Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Selasa, 10 Februari 2026, pihak kepegawaian Disdikbud menyampaikan bahwa berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kedua ASN tersebut telah dilimpahkan ke BKPSDM untuk proses lebih lanjut.


“Berkas pemeriksaan sudah kami limpahkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar sumber dari bidang kepegawaian Disdikbud.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Kuningan terkait perkembangan maupun hasil akhir pemeriksaan tersebut.


Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Larangan rangkap jabatan bagi ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan kewajiban ASN menjaga profesionalitas, integritas, dan menghindari konflik kepentingan.


Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan serta dilarang melakukan pekerjaan lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan tanpa izin pejabat berwenang.


Apabila terbukti melanggar, sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai PP 94 Tahun 2021 meliputi:
Teguran lisan atau tertulis (hukuman ringan)
Penundaan kenaikan pangkat atau pemotongan tunjangan (hukuman sedang)
Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat (hukuman berat)
Rangkap jabatan ASN sebagai Direktur BUMDes juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat BUMDes mengelola keuangan desa yang bersumber dari APBDes dan dana desa.
Publik kini menunggu sikap tegas, profesional, dan transparan dari BKPSDM Kabupaten Kuningan dalam menangani dugaan pelanggaran disiplin tersebut demi menjaga marwah birokrasi serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan pemerintahan.
(RD)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/