EDUKADI NEWS – Kuningan,13 Pebruari 2026
Dugaan praktik pelayanan kesehatan mandiri tanpa kelengkapan izin resmi di Desa Kerta Winangun, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan kini menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, terdapat aktivitas pelayanan kesehatan yang diduga berjalan tanpa kejelasan legalitas administratif sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Konfirmasi kepada mantri (W) ditelepon tidak diangkat di WhatsApp tidak dijawab bungkam tidak memberikan keterangan sama sekali.
Pimpinan Umum Edukadi News, Yudi, menegaskan bahwa praktik pelayanan kesehatan bukanlah kegiatan yang bisa dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Jika benar praktik tersebut berjalan tanpa STR dan SIP, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya.
Wajib STR dan SIP Sesuai Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki:
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
Surat Izin Praktik (SIP) sesuai lokasi praktik
Tanpa kedua dokumen tersebut, seseorang tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, ditegaskan bahwa perawat yang menjalankan praktik mandiri wajib memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi yang sah.
Apabila dugaan praktik tanpa STR dan SIP terbukti, maka yang bersangkutan dapat dikenai:
Teguran tertulis
Denda administratif
Penghentian sementara kegiatan
Pencabutan izin
Sanksi Pidana:
Jika praktik dilakukan tanpa kewenangan dan mengakibatkan kerugian atau membahayakan pasien, dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praktik kesehatan ilegal bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi dapat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat.
Minim Transparansi
Hasil penelusuran di lokasi juga menimbulkan pertanyaan serius karena tidak ditemukan plang identitas resmi yang memuat:
Nama tenaga kesehatan
Nomor STR
Nomor SIP
Padahal transparansi identitas merupakan prinsip dasar dalam pelayanan kesehatan yang sah dan profesional.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Pemberitaan ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila tidak ada klarifikasi yang disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan, redaksi akan memuat berita lanjutan disertai temuan yang ada sebagai bentuk kontrol sosial dan perlindungan terhadap masyarakat.
Awak media edukadi akan segera melakukan pelaporan ke APH agar segera ditindak
Keselamatan warga bukan untuk dipertaruhkan. Aparat pengawas dan instansi terkait diharapkan segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan.(Timred)













