https://picasion.com/
NEWS  

LSM TRINUSA Minta Pembangunan Lapangan Padel di Jalan Raya Kopo Dihentikan, Diduga Belum Kantongi Izin PBG

EDUKADI NEWS – Bandung , 10 Pebruari 2026 LSM TRINUSA Korwil Bandung Raya secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak pemilik dan penanggung jawab pembangunan lapangan padel yang berlokasi di Jl. Raya Kopo No. 561, Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Langkah tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan pembangunan dilaksanakan tanpa keterbukaan dokumen perizinan yang lengkap, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat utama legalitas pembangunan.

Ketua Korwil Bandung Raya, Rohman Budiman, menegaskan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpotensi merugikan masyarakat sekitar.

“Kami sudah melakukan pemantauan langsung di lokasi dan sampai saat ini tidak terlihat adanya papan informasi perizinan maupun bukti PBG. Ini tidak bisa dibiarkan karena setiap kegiatan pembangunan wajib memiliki legalitas yang jelas,” tegas Rohman Budiman.

Selain persoalan perizinan, pihak LSM TRINUSA juga menyoroti aspek keselamatan kerja di lokasi proyek. Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja yang diwajibkan oleh regulasi K3.

Menurut Rohman, kondisi tersebut menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak pelaksana pembangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan tenaga kerja.

“Kami juga menemukan pekerja tidak menggunakan APD standar. Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang Keselamatan Kerja dan tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.

Lebih lanjut, LSM TRINUSA Korwil Bandung Raya secara tegas meminta Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Cipta Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) serta Satpol PP Kota Bandung untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Kami meminta Dinas Ciptabintar dan Satpol PP Kota Bandung untuk segera turun ke lokasi dan menghentikan sementara pembangunan Lapangan Padel di Jalan Raya Kopo sampai pihak pengembang dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap, khususnya PBG,” tegas Rohman Budiman.

Ia juga menambahkan bahwa lokasi pembangunan berada di jalur padat kendaraan dan dekat akses keluar-masuk Tol Kopo, sehingga setiap aktivitas pembangunan harus memenuhi seluruh aspek perizinan termasuk dokumen lingkungan dan analisis dampak lalu lintas.

LSM TRINUSA menegaskan bahwa apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, organisasi akan menempuh langkah koordinasi lanjutan dan pelaporan resmi kepada instansi pengawas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tujuan kami bukan menghambat investasi, tetapi memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Kota Bandung berjalan tertib, legal, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat,” pungkas Rohman.

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/