https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Markup Terselubung Pengadaan Mebelair Revitalisasi Sekolah APBN 2025, AJAMSI TIPIKOR Layangkan Surat Konfirmasi Resmi

EDUKADI NEWS – Jawa Barat
Aliansi Jurnalis Advokat LBH LSM ORMAS Awasi Tipikor (AJAMSI TIPIKOR) Wilayah Jawa Barat secara resmi melayangkan Surat Konfirmasi Dugaan Markup Terselubung Pengadaan Mebelair pada proyek Revitalisasi Sekolah yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Langkah ini merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28F tentang hak memperoleh dan menyampaikan informasi, serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya.

Dugaan Awal yang Ditemukan informasi dan hasil investigasi yang dihimpun AJAMSI TIPIKOR dari lingkungan satuan pendidikan penerima program revitalisasi, ditemukan indikasi kuat adanya rekayasa harga (markup) secara terselubung dalam pengadaan mebelair bangku sekolah, dengan pola sebagai berikut:
Harga di Aplikasi SIPLah yang dipasang oleh penyedia jasa CV. Anugrah Kreasi Abadi mencapai Rp1.000.000 per set, diduga jauh di atas harga pasar.

Harga realisasi di lapangan diduga hanya berkisar Rp358.000 hingga Rp587.250 per set.
Variasi harga antar sekolah terjadi meskipun spesifikasi barang sama.

Muncul dugaan pengkondisian harga mengacu pada pagu anggaran masing-masing sekolah.
Indikasi cashback atau selisih pembayaran yang tidak dicantumkan dalam berita acara transaksi.

Sekolah yang Dimintakan Dokumen Transaksi
AJAMSI TIPIKOR secara khusus meminta dokumen transaksi pengadaan mebelair antara CV. Anugrah Kreasi Abadi dengan sekolah-sekolah berikut:
SMPN 2 Kawali
SMPN 2 Rancah
SMPN 2 Jumbung
SMPN 1 Cisaga
SMPN 1 Panjalu
SMPIT Nurussalam Cipaku

Dokumen diminta disampaikan dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Apabila permintaan dokumen tersebut tidak dipenuhi, AJAMSI TIPIKOR menegaskan akan mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi, sebagaimana diatur dalam UU RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Langkah konfirmasi ini berlandaskan pada:

UUD 1945 Pasal 28 & 28F
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan dimaksud berpotensi melanggar:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
Denda hingga Rp1 miliar
Pasal 12B UU Tipikor terkait gratifikasi/cashback
Sanksi administratif hingga blacklist penyedia sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PERNYATAAN KETUA AJAMSI WILAYAH JAWA BARAT
Ketua AJAMSI TIPIKOR Wilayah Jawa Barat menegaskan:
“Kami menempuh jalur konfirmasi resmi terlebih dahulu sebagai bentuk kontrol sosial yang beretika dan taat hukum. Namun kami tegaskan, apabila ditemukan penghalangan informasi atau indikasi kuat kerugian keuangan negara, AJAMSI TIPIKOR tidak akan ragu membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK. Dana pendidikan adalah hak siswa, bukan ladang bancakan.”

AJAMSI TIPIKOR menegaskan bahwa seluruh langkah ini dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tanpa bermaksud mencemarkan nama baik pihak manapun, serta semata-mata untuk menjaga integritas penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Media akan terus melakukan penelusuran dan menyampaikan perkembangan lanjutan kepada publik.(Timred)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/