https://picasion.com/
NEWS  

Diduga Tak Transparan, Edukadi News Laporkan Pengelolaan Dana Desa Ujung Berung ke Kejati Jabar

EDUKADI NEWS – Majalengka, 7 Februari 2026
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media Edukadi News di Blok Sinapel, Desa Ujung Berung, Kecamatan Sindang Wangi, Kabupaten Majalengka, menemukan kondisi bangunan kandang ternak milik desa yang tidak terawat, minim aktivitas, bahkan terkesan terbengkalai. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran Dana Desa yang telah dialokasikan secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan dokumen anggaran desa yang dihimpun, Pemerintah Desa Ujung Berung tercatat mengalokasikan dana untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan produksi peternakan (kandang) dengan total mencapai Rp346.174.600, dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2023: Rp191.500.000
Tahun 2024: Rp59.164.600
Tahun 2025: Rp95.510.000
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi bangunan kandang tidak terawat, tidak berfungsi optimal, serta tidak menunjukkan aktivitas produksi yang sebanding dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas, realisasi fisik, serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
Upaya Konfirmasi Diabaikan, Pemdes Dinilai Bungkam
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides, Pimpinan Redaksi Edukadi News, Yudi, telah berulang kali melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Ujung Berung maupun perangkat desa (Ulis Desa) melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun klarifikasi atau penjelasan resmi diberikan. Sikap bungkam tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan justru memperkuat dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.

Anggaran Pariwisata Desa Ikut Disorot
Selain sektor peternakan, investigasi Edukadi News juga menemukan adanya alokasi anggaran rehabilitasi, peningkatan, dan pengembangan sarana prasarana pariwisata desa dengan nilai yang cukup fantastis, yakni mencapai Rp740.901.800 dalam kurun waktu tiga tahun:
Tahun 2023: Rp298.020.000
Tahun 2024: Rp376.890.800
Tahun 2025: Rp65.991.000

Namun hingga saat ini, keberadaan objek wisata desa, tingkat pemanfaatannya, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD Desa) tidak pernah dijelaskan secara terbuka kepada publik. Tidak adanya transparansi tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait manfaat riil anggaran tersebut bagi masyarakat desa.

Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

Sikap tidak kooperatif Pemerintah Desa Ujung Berung berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:

Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik.

Pasal 52: Pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel juga berpotensi melanggar:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Edukadi News Desak Audit dan Penegakan Hukum
Atas temuan tersebut, Edukadi News menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) serta mendorong:
Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi fisik dan keuangan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar mengevaluasi kinerja dan kepatuhan Pemdes Ujung Berung.

Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan penyimpangan Dana Desa apabila klarifikasi dan dokumen pendukung terus tidak dibuka ke publik.
Sikap bungkam pejabat publik tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan informasi yang menyangkut uang rakyat.

“Dana Desa adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan dapat diaudit publik,” tegas Pimpinan Redaksi Edukadi News.(Tim Red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/