EDUKADI NEWS – Majalengka, 5 Pebruari 2026,
Media Edukadi News memastikan akan melaporkan pengusaha Kacang Dapros di Kabupaten Majalengka ke Polda Jawa Barat pada 6 Februari 2026, menyusul temuan investigasi lapangan yang mengindikasikan dugaan pelanggaran hukum serius dan berlapis, mulai dari produksi pangan tanpa izin yang lengkap, dugaan penyesatan konsumen, hingga penyalahgunaan LPG subsidi 3 Kg untuk kepentingan usaha komersial.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi Edukadi News, aktivitas produksi Kacang Dapros diduga masih menggunakan gas LPG subsidi 3 Kg. Padahal, LPG 3 Kg merupakan barang subsidi negara yang peruntukannya dibatasi secara ketat hanya bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro tertentu, bukan untuk usaha produksi pangan skala komersial.
Penggunaan LPG subsidi ini diduga dilakukan secara sadar dan berulang, sehingga berpotensi:

Merugikan keuangan negara
Menghilangkan hak masyarakat kecil penerima subsidi
Melanggar ketentuan distribusi dan niaga energi nasional
Diduga Produksi Tanpa Izin dan Lokasi Tidak Sesuai Kemasan
Selain penyalahgunaan gas subsidi, pengusaha Kacang Dapros juga diduga:
Tidak memiliki izin edar pangan olahan yang sah
Lokasi produksi tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada label kemasan
Tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan pangan
Kondisi tersebut berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku usaha berpotensi melanggar:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55: Penyalahgunaan LPG bersubsidi
Ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
Perpres Nomor 104 Tahun 2007 jo. Perpres Nomor 38 Tahun 2019
LPG 3 Kg hanya untuk kelompok penerima tertentu
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8 ayat (1): Larangan memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan
Ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar
UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Ancaman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda Rp4 miliar
Edukadi News menegaskan bahwa laporan resmi akan disampaikan ke Polda Jawa Barat pada 6 Februari 2026, lengkap dengan:
Data hasil investigasi
Dokumentasi lapangan
Dugaan pelanggaran perizinan dan penyalahgunaan subsidi
Media juga mendesak agar aparat penegak hukum melibatkan Tipiter/Reskrimsus, serta berkoordinasi dengan Disperindag, Dinkes, BPOM, dan Pertamina.
Subsidi Negara Bukan Untuk Bisnis
LPG 3 Kg adalah subsidi negara dari uang rakyat, bukan untuk memperbesar keuntungan usaha.
Penyalahgunaannya merupakan kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada masyarakat kecil.
“Jika pengusaha masih nekat menggunakan gas subsidi, maka penegakan hukum tidak boleh ragu. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggar,” tegas Redaksi Edukadi News.(Timred)













