EDUKADI NEWS – Kuningan, 5 Pebruari 2026
Media EDUKADI NEWS secara resmi telah melayangkan Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) ke Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan dan pemanfaatan air sumber mata air Gunung Ciremai, yang diduga melibatkan developer perumahan serta Pemerintah Desa Sangkan herang, Kabupaten Kuningan.
Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat c.q. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan diterima sebagai bentuk kontrol sosial serta tanggung jawab pers terhadap isu lingkungan hidup dan kepentingan publik.
Dugaan Pemanfaatan Air Kawasan Konservasi
Berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik dan investigasi lapangan yang dimuat EDUKADI NEWS pada Kamis, 29 Januari 2026, ditemukan sejumlah dugaan serius, di antaranya:
Pemanfaatan air yang bersumber dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) oleh developer perumahan untuk kepentingan komersial, yang patut diduga tanpa izin pemanfaatan jasa lingkungan air sebagaimana diwajibkan regulasi.
Dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh Pemerintah Desa Sangkan herang dalam pengelolaan dan/atau distribusi air yang berasal dari kawasan konservasi.
Developer perumahan diduga tidak memenuhi kewajiban penyediaan sarana dan prasarana utilitas (PSU) air bersih secara mandiri, melainkan memanfaatkan sumber air dari kawasan konservasi.
Praktik tersebut berpotensi merusak fungsi konservasi TNGC, mengancam keberlanjutan sumber daya air, serta merugikan masyarakat sekitar.
Sejumlah Regulasi Diduga Dilanggar
Dalam laporan pengaduan tersebut, EDUKADI NEWS juga mencantumkan sejumlah dasar hukum yang diduga dilanggar, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (kewajiban penyediaan PSU).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Air di Kawasan Konservasi.
Permen PUPR Nomor 37/PRT/M/2015 dan Permen PUPR Nomor 2 Tahun 2024 terkait izin penggunaan air dan/atau sumber air.
Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang perizinan pengusahaan air tanah (SIPA).
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Ketentuan pidana dalam undang-undang lingkungan hidup dan konservasi kawasan taman nasional.
EDUKADI NEWS: Penegakan Hukum Demi Lingkungan dan Kepentingan Publik
Pimpinan Umum sekaligus Pemimpin Redaksi EDUKADI NEWS, Yudi , menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen pers untuk mengawal isu lingkungan hidup dan memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal, transparan, dan berkelanjutan.
“Pemanfaatan air dari kawasan konservasi tidak boleh dilakukan sembarangan. Jika ada unsur pelanggaran hukum, maka harus diusut tuntas demi perlindungan lingkungan dan hak masyarakat,” tegasnya.
EDUKADI NEWS juga menyatakan siap menyerahkan seluruh data investigasi, dokumen pendukung, serta bahan pemberitaan kepada penyidik apabila diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak menyalahgunakan sumber daya air, khususnya yang berasal dari kawasan konservasi seperti Taman Nasional Gunung Ciremai, yang memiliki fungsi vital bagi kelestarian lingkungan dan kehidupan masyarakat luas.
(Tim Redaksi EDUKADI NEWS)













