EDUKADI NEWS – Majalengka, 5 Pebruari 2026,
Hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media Edukadi News di Blok Sinapel, Desa Ujung Berung, Kecamatan Sindang Wangi, Kabupaten Majalengka, menemukan kondisi bangunan kandang ternak desa yang tidak terawat, terbengkalai, dan tidak mencerminkan besarnya anggaran Dana Desa yang telah dialokasikan secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Padahal, berdasarkan dokumen anggaran desa, Pemerintah Desa Ujung Berung tercatat telah mengalokasikan dana untuk pembangunan/peningkatan produksi peternakan (kandang) dengan total mencapai
Rp346.174.600, dengan rincian:
Tahun 2023: Rp191.500.000
Tahun 2024: Rp59.164.600
Tahun 2025: Rp95.510.000
Namun fakta di lapangan menunjukkan kondisi kandang tidak terawat, minim aktivitas, dan diduga tidak sebanding dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut.
Upaya Konfirmasi Diabaikan, Pemerintah Desa Dinilai Bungkam
Sebagai bagian dari prinsip cover both sides, Pimpinan Redaksi Edukadi News, Yudi, telah melakukan upaya konfirmasi resmi kepada Kepala Desa Ujung Berung dan perangkat desa (Ulis Desa) melalui WhatsApp dan sambungan telepon.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi atau jawaban resmi yang diberikan. Sikap diam ini dinilai bertentangan dengan asas keterbukaan informasi publik, serta menimbulkan dugaan adanya upaya menutup-nutupi informasi yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Anggaran Pariwisata Desa Juga Disorot
Selain sektor peternakan, Pemerintah Desa Ujung Berung juga mengalokasikan anggaran sarana dan prasarana pariwisata desa dengan nilai sangat besar, yakni Rp740.901.800 selama tiga tahun:
Tahun 2023: Rp298.020.000
Tahun 2024: Rp376.890.800
Tahun 2025: Rp65.991.000
Namun hingga kini, keberadaan objek wisata desa, tingkat pemanfaatannya, serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD Desa) masih belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Sikap tidak kooperatif Pemerintah Desa Ujung Berung berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya:
Pasal 7 ayat (1): Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik.
Pasal 52: Pejabat publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan dan tidak akuntabel dapat melanggar:
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila ditemukan kerugian keuangan negara.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Atas temuan tersebut, Edukadi News mendorong:
Inspektorat Kabupaten Majalengka untuk melakukan audit menyeluruh.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar mengevaluasi kinerja dan kepatuhan Pemdes Ujung Berung.
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menelusuri dugaan penyimpangan Dana Desa apabila klarifikasi dan dokumen pendukung tidak dibuka ke publik.
Sikap bungkam pejabat publik tidak dapat dijadikan alasan untuk menahan informasi yang menyangkut uang rakyat.
“Dana Desa adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat. Setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Pimpinan Redaksi Edukadi News.(Timred)













