EDUKADINEWS – Kuningan, Jawa Barat
Dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di Kabupaten Kuningan. Kali ini, SMP Negeri 1 Kalimanggis diduga menerima uang sebesar Rp50.000 dari siswa penerima PIP dengan dalih “sumbangan sekolah”, sesaat setelah dana PIP dicairkan di bank.
Informasi tersebut diperoleh EDUKADINEWS dari keterangan seorang siswa penerima PIP yang meminta identitasnya dirahasiakan. Kepada tim media, siswa tersebut mengaku menerima dana PIP sebesar Rp750.000 setelah pencairan di Bank BRI, lalu diminta kembali ke sekolah untuk menandatangani dokumen administrasi.
“Setelah cair PIP, saya disuruh ke sekolah menemui bagian Tata Usaha untuk tanda tangan. Di situ saya diarahkan memberi sumbangan seikhlasnya,” ungkap siswa.
Siswa tersebut menyebutkan bahwa uang sebesar Rp50.000 diberikan langsung kepada pihak Tata Usaha (TU) dengan alasan sumbangan sekolah, tanpa penjelasan rinci peruntukan dana tersebut.
“Katanya buat sumbangan sekolah. Saya tidak tahu buat apa, tidak ada kembalian, jadi ya terpaksa kasih Rp50.000,” tambahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026.
Tim EDUKADINEWS telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Wakil Kepala Sekolah dan Tata Usaha SMPN 1 Kalimanggis. Namun, seluruh pihak sekolah yang dikonfirmasi membantah keterangan siswa dan menyatakan tidak pernah melakukan pungutan dari dana PIP.
Meski demikian, tim redaksi menegaskan akan terus mendalami dan menggali keterangan tambahan, termasuk dari siswa lain dan pihak terkait, guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Berpotensi Langgar Aturan PIP dan UU Pendidikan
Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan menerima uang dari dana PIP — baik dengan dalih sumbangan maupun alasan lain — berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar
Menegaskan bahwa dana PIP dilarang dipotong, ditahan, diminta kembali, atau dipungut dalam bentuk apa pun oleh pihak sekolah.
Sanksi administratif:
Teguran tertulis
Pencabutan hak pengelolaan PIP
Penurunan jabatan hingga pemberhentian bagi ASN
Rekomendasi sanksi disiplin berat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 46 ayat (1): Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat tanpa memberatkan peserta didik.
Pungutan yang memanfaatkan dana bantuan siswa miskin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip keadilan pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
Melarang satuan pendidikan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat, terlebih terhadap bantuan sosial pendidikan.
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Apabila terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan dan dana bantuan pemerintah digunakan tidak sesuai peruntukan, perbuatan tersebut berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman:
Pidana penjara, dan
Denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PIP Diperuntukkan Penuh bagi Siswa
Program Indonesia Pintar merupakan bantuan sosial pendidikan yang ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya.
Pemerintah secara tegas menekankan bahwa setiap rupiah dana PIP adalah hak mutlak siswa, dan tidak boleh dikurangi dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan sukarela yang diarahkan oleh pihak sekolah.
EDUKADINEWS mengimbau Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak terjadi praktik pungutan terselubung terhadap dana bantuan pendidikan.
(YN)













