https://picasion.com/
NEWS  

Produsen Kacang “Dapros” di Majalengka Diduga Menyesatkan Konsumen, Tak Berizin dan Manipulasi Lokasi Produksi, EDUKADINEWS Siap Lapor ke Tipiter Polda Jabar

EDUKADI NEWS – Majalengka , 4 Februari 2026 – Dugaan pelanggaran serius di sektor pangan kembali mencuat. Tim Investigasi EDUKADINEWS menemukan adanya aktivitas produksi pangan olahan berupa kacang bermerek “Dapros” yang diduga kuat menyalahi ketentuan perundang-undangan, mulai dari ketiadaan izin produksi, ketidaksesuaian lokasi pabrik, hingga informasi label yang berpotensi menyesatkan konsumen.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa produk yang pada kemasannya mencantumkan keterangan “Diproduksi di Bandung” tersebut, faktanya diproduksi di Desa Gunungwangi, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Usaha produksi tersebut diketahui telah berjalan sekitar lima tahun, dikelola oleh seorang pengusaha bernama Uyu.


Kepada EDUKADINEWS, Uyu mengakui bahwa proses produksi memang dilakukan di Majalengka.
“Iya, pabrik yang ada di Majalengka sudah berjalan sekitar lima tahun. Kalau tulisan diproduksi di Bandung itu karena permintaan agen agar lebih mudah dipasarkan,” ujarnya.Saat di hubungi melalui WhatsApp dan Telepon oleh awak media.


Namun ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Uyu belum mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi, baik SPP-PIRT, izin edar BPOM, maupun legalitas produksi lain yang sesuai dengan lokasi sebenarnya di Majalengka. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa produk tersebut beredar tanpa izin sah.


BPOM: Label Menyesatkan Termasuk Pelanggaran Berat
Kepala Balai Besar POM Bandung, Rudiah Nutiara, S.Si., Apt, menegaskan bahwa kasus ini menyentuh dua pelanggaran fundamental dalam regulasi pangan:

Ketidaksesuaian lokasi produksi dengan informasi pada label, dan
Penggunaan klaim wilayah yang tidak sesuai dengan data pendaftaran resmi.


“Memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan pada label pangan merupakan pelanggaran serius. Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan secara tegas menyatakan bahwa label pangan wajib memuat keterangan yang benar dan tidak menyesatkan,” tegas drs.Imade Bagus Gerametta,Apt


Ia menambahkan, Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan juga mewajibkan pencantuman lokasi produksi sesuai kondisi nyata dan data yang terdaftar di instansi berwenang. Selain itu, Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 menegaskan bahwa SPP-PIRT hanya berlaku di wilayah penerbitnya dan tidak boleh digunakan untuk lokasi produksi lain.
Ancaman Pidana: Penjara hingga 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar


Jika terbukti menyesatkan konsumen dan/atau berdampak pada kesehatan masyarakat, perbuatan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.
Mengacu pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu atau menyesatkan dapat dikenai:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan
Denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).


Meski belum ditemukan korban kesehatan, produsen tetap dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara produksi, penarikan produk dari peredaran, hingga pencabutan izin usaha.
Dinkes Siap Cabut Izin dan Lakukan Pembinaan
Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka disebut akan mencabut SPP-PIRT (jika ada) dan memberikan batas waktu 30 hari kepada produsen untuk mengurus izin sesuai wilayah operasional serta memperbaiki sistem produksi.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, dr. Raden Vini Adiani Dewi, M.M.R.S, menegaskan bahwa pemerintah tidak anti terhadap UMKM, namun kepatuhan hukum adalah keharusan mutlak.


“Kami mendukung usaha rakyat, tetapi keamanan pangan dan kejujuran informasi kepada konsumen tidak bisa ditawar. Lokasi produksi harus dicantumkan sesuai fakta dan izin wajib diurus sesuai wilayah,” tegasnya.


EDUKADINEWS Siap Lapor ke Tipiter Polda Jabar
Atas dugaan kuat peredaran pangan tanpa izin dan informasi label menyesatkan, EDUKADINEWS menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Jawa Barat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha pangan agar tidak bermain-main dengan izin dan informasi label. Kepercayaan konsumen dan keselamatan publik adalah tanggung jawab hukum yang tidak bisa dinegosiasikan.
BPOM pun mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa nomor izin edar dan lokasi produksi pada kemasan pangan, serta melakukan verifikasi melalui situs resmi BPOM atau aplikasi BPOM Mobile.
(Tim Redaksi EDUKADINEWS)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/