EDUKADI NEWS – Kuningan, 4 Pebruari 2026
Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memandang kebijakan perubahan penyaluran anggaran Dana Desa (DD) tahun 2026 yang dilakukan pemerintah pusat, menjadi langkah revolusioner. Hal tersebut ditengarai, berdasarkan sejumlah data dan keterangan dari berbagai kalangan, jika perubahan implementasi anggaran dana desa khususnya tahun 2026 dianggap ‘terjun bebas’ hingga menjunam ke angka sekitar 65 % atau lebih jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Demikian diungkapkan Ketua AWI DPC Kabupaten Kuningan, Nacep Suryaman, S.H.,ketika dimintai pendapatnya oleh media ini, Rabu (4/2/2026), menanggapi dinamika informasi yang berkembang, baik itu secara nyata hasil dari liputan di lapangan, maupun yang tersuarakan media sosial ke ruang publik.
Menurutnya, kewenangan pengambilan kebijakan tersebut memang dimiliki pemerintah pusat. Juga tentu telah melalui pertimbangan dan hasil analisis.
“Kita percayai kebijakan itu lahir melewati berbagai kajian,”ujarnya.
Namun begitu sambung Nacep, pada setiap kebijakan yang akan diterapkan, pasti akan diikuti juga dengan prediksi dan penalaran dari para penerima kebijakan (Pemerintah Desa-red), secara jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
“Bagaimana desa kemudian dapat mengimplementasikan hasil musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (musdes) jika kebijakan perubahan penyaluran DD dilakukan terlalu signifikan serupa ini, apalagi terinformasi sampai enam tahun ke depan”singgungnya.
Sekarang (tahun 2026-red) lanjut pria kelahiran Sindangsuka Luragung ini, pemerintah pusat melalui kebijakannya melakukan perubahan pada anggaran dana desa yang dinilai sangat luar biasa.
“Melalui program KDMP yang dianggap strategis untuk membangun kekuatan ekonomi tingkat akar (masyarakat), tahun 2026 sekarang disinyalir akan melumpuhkan upaya pemerintah desa dalam menggerakkan roda pembangunan desa yang selama ini terus digulirkan setiap tahun,”terangnya.
Dalam pandangan Ketua AWI DPC Kuningan, pemerintah desa separuh ‘nyawanya’ telah dirampas dengan kebijakan pemerintah pusat serupa itu.
“Nyawa untuk menggerakkan pembangunan di desa menjadi terhenti dan terampas kesempatannya pada 2026, disebabkan kebijakan revolusioner pemerintah pusat melakukan perubahan terhadap penyaluran Dana Desa,”sindir Nacep.
Dirinya menjelaskan, apa yang disampaikannya itu bukan upaya perlawanan terhadap kebijakan pemerintah, namun sebagai bentuk penegasan sikapnya jika ‘efisiensi’ dan ‘efektivitas’ penggunaan dana desa itu memang sangat penting serta prioritas untuk dijaga, namun bukan dengan melakukan pemangkasan atau perubahan yang sangat berlebihan.
“Ingat pemdes itu dihadapkan dengan ekspektasi tinggi masyarakat untuk terus bisa membangun, jika itu tidak bisa, berat juga beban moral yang ada dipundak pemerintah desa,”ujar mantan Ketua BEM Fakultas Hukum, Universitas Kuningan ini.
Harapan Nacep, kebijakan perubahan anggaran dana desa yang dilakukan pemerintah pusat tidak drastis seperti yang terjadi sekarang ini pada 2026.
“Tidak ada jaminan juga program KDMP berjalan mulus sesuai keinginan pemerintah, sehingga terasa menjadi kurang proporsional jika hal itu harus merubah ‘ektrim’ zona anggaran dana desa,”ucapnya.
Sehubungan itu, pihaknya meminta pemerintah pusat dapat kembali melakukan peninjauan sekaligus perubahan dari kebijakan yang sudah dikeluarkan, karena dinilai terlalu luar biasa berdampak terhadap desa.
“Program strategis KDMP tentu perlu kita dukung demi peningkatan prospek ekonomi masyarakat ke depan, namun cara bertahap semestinya lebih tepat dalam perwujudannya, tidak terlalu serta-merta seperti sekarang, sangat berat beban pemerintah desa,”pungkasnya.
(RD)













