EDUKADI NEWS – Sumedang, 3 Pebruari 2026
Dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Sumedang. Seorang tenaga kesehatan yang dikenal sebagai Mantri (inisial E) diduga melakukan pelayanan pengobatan dari rumah pribadi yang berlokasi di Blok Cirandeh, Desa Palasari, Kecamatan Ujungjaya, tanpa dilengkapi legalitas praktik sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Awak media Edukadi News telah menyampaikan konfirmasi resmi secara tertulis kepada yang bersangkutan. Dalam keterangannya, (E) mengaku telah bekerja di Puskesmas Ujungjaya selama kurang lebih 18 tahun, serta memiliki pengalaman kerja di Kalimantan selama 12 tahun. Ia juga menyampaikan telah memiliki STR dan SIP yang baru saja diperpanjang.
Namun demikian, (E) menyatakan bahwa dirinya tidak membuka praktik resmi, melainkan hanya “menolong warga masyarakat yang tidak mampu” dengan memberikan pengobatan secara sukarela, tidak mematok tarif, serta merujuk pasien berat ke rumah sakit menggunakan ambulans.
Fakta Lapangan dan Dugaan Pelanggaran
Berdasarkan hasil investigasi awak media di lokasi, ditemukan fakta bahwa:
Tidak terdapat papan nama praktik, papan izin SIP, maupun identitas legal tenaga kesehatan
Pelayanan dilakukan secara rutin setelah jam kerja puskesmas, sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai
Dilakukan kunjungan ke rumah pasien
Diberikan obat-obatan seperti Paracetamol, Deksametason, dan Amoksisilin
Diduga terdapat tindakan medis invasif
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi praktik pelayanan kesehatan di luar lokasi izin dan kewenangan, serta berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Aturan Hukum yang Dilanggar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ditegaskan bahwa tenaga kesehatan hanya dapat melakukan praktik di tempat dan sesuai kewenangan yang tercantum dalam Surat Izin Praktik (SIP).
Hal ini diperkuat oleh:
PP Nomor 28 Tahun 2024
Permenkes Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
Praktik pelayanan kesehatan di luar lokasi SIP merupakan pelanggaran hukum
Tindakan medis dan pemberian obat harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan resmi dan sesuai kewenangan profesi
Ancaman Pidana dan Denda
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan:
Setiap orang yang menyelenggarakan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain itu, Pasal 441 UU Kesehatan menegaskan bahwa:
Tenaga kesehatan yang melakukan praktik tidak sesuai kewenangan, standar profesi, standar pelayanan, atau di luar tempat praktik yang tercantum dalam izin, dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda.
Pemberian obat-obatan di luar fasilitas resmi juga berpotensi melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023, yang mengatur larangan pemberian dan pengelolaan sediaan farmasi tanpa kewenangan dan sistem pengawasan yang sah.
Selain ancaman pidana penjara dan denda, tenaga kesehatan yang terbukti melakukan praktik ilegal juga dapat dikenakan:
Sanksi administratif: teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan STR dan SIP
Sanksi etik profesi oleh organisasi profesi
Sanksi kepegawaian, apabila berstatus ASN
Sanksi pidana sesuai ketentuan UU Kesehatan
Regulasi menegaskan bahwa alasan kemanusiaan, tidak mematok tarif, atau niat menolong tidak menghapus unsur pelanggaran hukum.
Media Edukadi News menegaskan akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang serta melaporkan temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) guna memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan profesional.
“Tenaga kesehatan justru wajib menjadi contoh kepatuhan hukum. Keselamatan pasien dan kepastian hukum tidak boleh dikalahkan oleh praktik di luar aturan,” tegas redaksi.(Red)













