https://picasion.com/
NEWS  

MBG Dijadikan Ladang Bisnis: Ketika Pejabat Mengorbankan Gizi Anak Bangsa

EDUKADI NEWS – Sumedang, 28 Januari 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan strategis nasional yang dirancang untuk menjamin hak dasar anak atas asupan makanan sehat dan bergizi. Namun cita-cita mulia tersebut terancam tercoreng ketika pelaksanaannya di lapangan diduga diselewengkan dan dijadikan ladang bisnis oleh oknum pejabat daerah.

Di Kabupaten Sumedang, sebuah dapur MBG yang diduga dimiliki atau dikelola oleh oknum pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD menjadi sorotan. Pasalnya, dapur tersebut diduga menyajikan makanan tidak layak konsumsi kepada peserta didik. Temuan berupa buah potong melon dan sayuran yang berbau busuk menandakan adanya kelalaian serius terhadap standar keamanan dan mutu pangan.

Kondisi tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan mencerminkan kegagalan moral dan pengkhianatan terhadap amanah negara. Program yang seharusnya melindungi kesehatan anak justru berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Lebih memprihatinkan lagi, porsi dan kualitas makanan dalam paket MBG dinilai sangat minim. Secara kasat mata, nilai makanan yang disajikan diperkirakan hanya sekitar Rp7.000 per paket. Hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran MBG. Ke mana sisa dana per porsi dialokasikan? Jika benar terjadi penurunan kualitas demi mengejar keuntungan, maka patut diduga adanya praktik penggerusan anggaran negara.

Ironi semakin tajam ketika pengelola dapur MBG tersebut diduga merupakan pejabat pemerintah. Seharusnya, pejabat negara menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keberhasilan program nasional. Namun yang terjadi justru sebaliknya: jabatan diduga dimanfaatkan untuk menguasai proyek, sementara anak-anak menjadi korban kebijakan yang diselewengkan.

Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi praktik dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pasal 4 dan Pasal 6 menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh makanan yang aman, bermutu, dan bergizi. Penyedia makanan yang lalai hingga membahayakan kesehatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Pasal 86 dan Pasal 90 menyebutkan bahwa pelaku yang mengedarkan pangan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti terjadi pengurangan kualitas makanan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, maka pelaku dapat dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan terlibat konflik kepentingan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin berat hingga pemberhentian tidak hormat.

Tuntutan Tindakan Tegas praktik semacam ini bukan hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga merusak esensi Program Makan Bergizi Gratis. Negara mengalokasikan anggaran bukan untuk memperkaya segelintir orang, melainkan demi memastikan generasi penerus bangsa tumbuh sehat dan berkualitas.

Oleh karena itu, EDUKADI NEWS mendesak:
Pemerintah daerah dan inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran MBG.

Dinas kesehatan dan instansi terkait melakukan uji kelayakan dan keamanan pangan.

Aparat penegak hukum menelusuri kepemilikan dan konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur MBG.
Penutupan sementara dapur MBG yang bermasalah merupakan langkah minimal demi melindungi kesehatan anak-anak. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang jabatan.
Program Makan Bergizi Gratis bukan proyek bisnis. Ia adalah janji negara kepada rakyatnya. Dan setiap pejabat yang mengkhianati janji itu, wajib dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum dan publik.(Time red)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/