https://picasion.com/
NEWS  

Dugaan Pemanfaatan Air Gunung Ciremai Ilegal: Diduga Libatkan Pengembang Perumahan, Oknum TNGC Dan Pemdes Sangkanherang Kabupaten Kuningan

EDUKADI NEWS – Kuningan
Kades Sangkanherang terima Rp.248 juta dari pihak perusahaan pengembang perumahan terkait kerjasama pengelolaan air gunung Ciremai kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC). Terjalinnya kerjasama tersebut dilandasi oleh kebutuhan air bersih untuk warga penghuni perumahan karena kawasan perumahan yang berlokasi di wilayah desa peusing yang masih dalam proses pengembangan tersebut tidak memiliki sumber air bersih sebagai penunjang kebutuhan pokok penghuni. Hal tersebut diutarakan Ahmad Suteja kepala desa Sangkanherang kecamatan Jalaksana kabupaten Kuningan Jawabarat

Dikantornya Ahmad Suteja kepada tim media membeberkan alasan dan tujuan dari kerjasama pengelolaan air gunung Ciremai yang menjadi kawasan TNGC, serta kejelasan terkait belum ditempuhnya perizinan pemanfaatan air untuk usaha (IPAU) dari pemerintah, juga uang sebesar Rp 248 juta yang telah diterimanya dari pihak perusahaan pengembang perumahan. Senin 26 Januari 2026

Menjelaskan Ahmad Suteja “perumahan yang berlokasi di desa peusing tidak mendapatkan izin pengeboran air ateis untuk memenuhi kebutuhan air bersih penghuni/ warga perumahan, sebelumnya pihak perusahaan pengembang perumahan dalam memenuhi kebutuhan air bersih penghuni / warga perumahan membeli dari sumber air cibulan dengan menggunakan mobil tangki,” katanya

Lanjut penjelasan Ahmad Suteja “adapun terjalinnya kerjasama pihak pemerintah desa Sangkanherang dengan pihak perusahaan pengembang perumahan tak lain dalam pengembangan usaha pengelolaan air desa untuk menambah penghasilan asli desa (PADes). Dengan melimpahnya air dari sumber air gunung Ciremai yang ada di desa Sangkanherang dinilai sebagai potensi yang dapat di manfaatkan untuk pengelolaan air secara komersil yang diharapkan dapat menjadi penghasilan asli desa ( PADes),” terangnya

Masih penjelasan Ahmad Suteja “terkait uang Rp.248 juta yang telah diterima pihak pemerintah desa Sangkanherang dari pihak pertama pengembang perumahan itu benar. Uang tersebut diberikan oleh pihak perusahaan pengembang perumahan sebagai bentuk terjalinnya kerjasama dalam pengelolaan air dengan pihak pemdes Sangkanherang.

Adapun tujuan uang tersebut untuk digunakan membiayai pengadaan barang penunjang fasilitas pengelolaan air seperti bak penampungan air, pemasangan pipa dari bak penampungan air central yang ada di dekat sumber mata air, pemasangan pipa pendistribusian air kerumah penghuni / warga.
Meski kegiatan pendistribusian air sudah berjalan beberapa bulan, dan kami ( pemdes.red) belum melakukan penarikan biaya atau beban pemakaian kepada pihak penghuni / warga perumahan sebanyak 80 rumah,”jelasnya

Menambahkan Ahmad Suteja” benar dalam pengelolaan air tersebut sampai saat ini pihak pemerintah desa Sangkanherang belum mengantongi izin resmi dari pihak pemerintah. Karena untuk membuat izin pemanfaatan air usaha (IPAU) itu sulit dan mahal sekitar Rp.50 juta, uang dari mana sebesar itu. Namun sebelum memulai pengelolaan dalam pemanfaatan air ini kami sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).” pungkasnya

Ironisnya kepala desa Sangkanherang enggan untuk menyebutkan nama pihak Balai Taman Nasional Gunung Ciremai ( BTNGC) yang dimaksud saat pemerintah desa melakukan langkah koordinasi sebelum kegiatan pemanfaatan air untuk usaha dimulai.
Sanksi pemanfaatan air Gunung Ciremai tanpa izin, khususnya di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), diatur berdasarkan ketentuan hukum mengenai konservasi sumber daya alam dan pengelolaan sumber daya air.
UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Ini merupakan payung hukum utama yang melarang pengambilan sumber daya (termasuk air) di kawasan pelestarian alam/konservasi tanpa izin.
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Mengatur tata kelola air dan sanksi administratif maupun pidana bagi pihak yang mengambil air permukaan atau air tanah tanpa izin resmi.
Peraturan Daerah (Perda) terkait: Perda Kabupaten Kuningan juga mengatur perlindungan sumber mata air dan daerah resapan.
Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi Penjara dan denda atas penjarahan mata air di kawasan konservasi. Pencabutan izin atau penghentian paksa aktivitas pengambilan air. Ganti rugi akibat kerusakan lingkungan atau kerugian negara.

Secepatnya EDUKADINEWS akan laporkan hal ke aparat penegak hukum ( APH)
( RD / Jack)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/