EDUKADINEWS – Kuningan
Senin, 26 Januari 2026
Sesuai agenda yang telah disampaikan sebelumnya, EDUKADINEWS secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait praktik rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh seorang ASN berinisial Ade, yang diketahui berstatus sebagai guru SD Negeri Sukadana, Kecamatan Cibeureum, sekaligus menjabat sebagai Direktur BUMDes Surabraja, Desa Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan secara resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan melalui surat bernomor 208/LAPDU/EDN/2026. Surat laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut diserahkan langsung melalui bagian pelayanan Kantor BKPSDM Kabupaten Kuningan.
Dalam laporan itu, EDUKADINEWS menegaskan bahwa dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan disiplin ASN, mengingat seorang ASN dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, apalagi pada jabatan strategis di badan usaha milik desa.
EDUKADINEWS mendorong BKPSDM Kabupaten Kuningan untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga marwah Aparatur Sipil Negara serta menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Langkah pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen pers dalam mengawal penegakan aturan, agar tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKPSDM Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan tersebut.(Jc)













