https://picasion.com/
NEWS  

Penyelewengan Pengadaan Tanah Gedung Koperasi Merah Putih Desa Tambang Diduga Bermasalah

EDUKADI NEWS – Kampar | 22 Januari 2026
“Secepat kilat kencang larinya kejahatan, namun tidak akan mampu mengalahkan kebenaran.”
— Sahetapi, Pakar Hukum Pidana (ILC Karni Ilyas)
Niat pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, melalui pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih, menuai sorotan serius. Pembangunan tersebut diduga dilakukan di atas lahan yang bermasalah secara hukum, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur dan kehati-hatian dalam pengadaan tanah.


Hasil investigasi Pusat Strategi Pelopor MKGR yang dipimpin Mayjen (Purn) RH. Sugandhi Kartosubroto selama kurang lebih satu bulan menyimpulkan adanya indikasi pengadaan tanah yang tidak memenuhi asas kepastian hukum. Berdasarkan temuan mereka, lahan yang digunakan belum berstatus clear and clean, diduga masih dalam sengketa, serta belum didukung Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.


Menurut hasil analisis tersebut, objek tanah seluas kurang lebih 30 x 30 meter yang digunakan untuk pembangunan merupakan bagian dari lahan sengketa, yang secara hukum tidak dapat dimanfaatkan sebagai objek pengadaan tanah tanpa pemisahan dan legalitas yang sah. Setiap surat yang diterbitkan di atas tanah sengketa, termasuk SKGR atau SKPT, berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum.


Sementara itu, Komandan Kodim 0313/KPR Bangkinang, Letkol Satriady Prabowo, S.IP., M.Si., yang disebut sebagai pengawas pembangunan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, dikonfirmasi telah mengetahui adanya permasalahan status tanah. Namun demikian, menurut keterangan yang berkembang, tidak terdapat perintah penghentian sementara pembangunan, meskipun status lahan masih dipersoalkan.


Kepala Desa Tambang, M. Alimuddin, SP, juga disebut mengetahui adanya perkara tanah tersebut. Namun, menurut keterangan sejumlah pihak, lahan tersebut tetap dialokasikan untuk pembangunan, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran prosedur administrasi pertanahan. Hal ini masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait.


Syamsul Rakan Chan, S.H., M.H., mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, menilai situasi tersebut mencerminkan kaburnya batas antara kewenangan pemerintah dan hak masyarakat. Ia menegaskan bahwa kebijakan publik tidak boleh menabrak prinsip perlindungan hak rakyat, serta mengingatkan agar Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tidak disalahartikan atau dijadikan pembenaran untuk mengabaikan aspek legalitas.


Fakta di lapangan juga menimbulkan pertanyaan publik, karena tidak terlihat keterlibatan kontraktor lokal, sementara peran pengawasan dan pelaksanaan terkesan tumpang tindih, sehingga memicu asumsi kurangnya transparansi dalam pembangunan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih).
Ironisnya, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa ada pihak pemilik tanah lain yang secara sukarela bersedia menghibahkan lahannya untuk pembangunan gedung koperasi, namun opsi tersebut tidak digunakan. Kondisi ini menambah kejanggalan yang sulit dipahami oleh logika masyarakat.


Perwakilan Ninik Mamak Suku Pitopang dan ahli waris H. Zainal Arifin Dt. Mangku, melalui kuasa hukumnya Aidil Fitsen, S.H., mengungkapkan bahwa mereka telah melayangkan surat resmi kepada Dandim 0313/KPR pada 4 Desember 2025, terkait keberatan atas pembangunan di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik kliennya.
Dalam keterangannya, Dandim menyatakan bahwa tanah tersebut memang bermasalah, dan menegaskan bahwa TNI tidak masuk dalam ranah kepemilikan tanah, melainkan hanya menjalankan fungsi pengawasan sesuai Inpres. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembangunan tetap berjalan tanpa keterlibatan kontraktor lokal, yang kembali memunculkan tanda tanya publik.


Hingga berita ini diterbitkan, EDUKADI NEWS masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.(Ud)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/