EDUKADINEWS – Kuningan
Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) mencuat di Desa Cibeureum, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Seorang ASN bernama Ade, yang diketahui bertugas sebagai guru SD Negeri Sukadana, diduga merangkap jabatan sebagai Direktur BUMDes Surabraja Desa Cibeureum.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Fikri, Sekretaris BUMDes Surabraja, kepada tim media saat ditemui di kantor BUMDes, Senin, 19 Januari 2026.
“Betul, Ade adalah Direktur BUMDes Surabraja dan yang bersangkutan juga merupakan guru SD Negeri Sukadana serta berstatus Aparatur Sipil Negara,” ujar Fikri.
Berpotensi Langgar UU ASN dan Aturan Disiplin
Rangkap jabatan ASN sebagai pengurus badan usaha dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan:
Menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan lain di luar tugas kedinasan
Dalam Pasal 23 huruf b dan c UU ASN, ditegaskan bahwa:
ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus badan usaha yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewenangannya.
Selain itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas melarang ASN:
Melakukan pekerjaan lain yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas
Merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan
Mendapatkan penghasilan di luar ketentuan yang sah
BUMDes Termasuk Badan Usaha secara hukum, BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang mengelola modal, aset, dan aktivitas ekonomi desa. Jabatan Direktur BUMDes adalah jabatan strategis dan operasional yang:
Mengelola keuangan
Mengambil keputusan usaha
Berpotensi menerima honorarium atau keuntungan
Dengan demikian, ASN—termasuk PNS dan PPPK (penuh waktu maupun paruh waktu), dilarang merangkap jabatan sebagai Direktur atau pengurus BUMDes, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan pelanggaran disiplin.
Langkah Media, guna memperoleh kepastian hukum dan kejelasan status, Tim Media EDUKADINEWS menyatakan akan melaporkan dugaan rangkap jabatan tersebut kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, untuk dilakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(RD / Jack)













