https://picasion.com/
NEWS  

Pol-PP Kecamatan Cidahu Bantah Klaim Pemilik Sumur Bor Ilegal di Desa Cibulan Soal Arahan “Tanya Kecamatan”

EDUKADI NEWS – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, memberikan bantahan keras terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai aktivitas sumur bor dan penjualan air tanah ilegal milik warga berinisial N di Dusun Pahing, Desa Cibulan.(17/01/2026)
Sebelumnya, beredar kabar dari pihak keluarga pemilik sumur bor yang mengklaim bahwa jika ada wartawan atau LSM yang mempertanyakan legalitas usaha tersebut, diperintahkan untuk langsung menanyakan kepada pihak Kecamatan.

Bantahan Pihak Kecamatan

Dikonfirmasi pada Jumat (16/01/2026), Yayat, anggota Pol-PP Kecamatan Cidahu, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar (hoaks). Yayat menyatakan dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau arahan seperti yang diklaim pihak pemilik sumur.

“Setelah ada pemberitaan pada 9 Januari lalu, saya langsung berkoordinasi dengan Pemdes Cibulan dan menemui perwakilan pemilik. Karena terbukti tidak berizin, saya justru mengingatkan bahwa aktivitas tersebut berisiko ditindak tegas dan disegel oleh Satpol PP Kabupaten,” ujar Yayat.

Ia menjelaskan bahwa fungsinya sebagai Pol-PP Kecamatan terbatas pada pengawasan dan pelaporan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di wilayah kerja. Adapun wewenang penindakan sepenuhnya berada di tangan Satpol PP Kabupaten Kuningan.

Dasar Hukum dan Sanksi Pengelolaan Air Tanah
Pengelolaan sumur bor untuk kepentingan komersial atau pengusahaan air tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi nasional. Berikut adalah payung hukum yang mengatur:
Landasan Undang-Undang:
UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air: Menetapkan bahwa air adalah sumber daya publik yang pengelolaannya diatur oleh negara.

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha berbasis risiko.

Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2024: Mewajibkan adanya Persetujuan Penggunaan Air Tanah atau Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) untuk pengambilan air tanah di luar kebutuhan pokok sehari-hari.

Ketentuan Sanksi:
Berdasarkan aturan di atas, pelaku usaha yang melakukan pengambilan air tanah tanpa izin dapat dijatuhi sanksi sebagai berikut:
Sanksi Administratif: Mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.

Sanksi Pidana & Denda: Sesuai Pasal 70 UU No. 17 Tahun 2019, setiap orang yang sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa izin dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, serta denda antara Rp1.000.000.000 (1 Miliar) hingga Rp5.000.000.000 (5 Miliar).

Tindakan Penindakan: Penutupan dan penyegelan sumur bor oleh aparat penegak Perda (Satpol PP).

Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Tim EDUKADI NEWS melaporkan bahwa pihaknya telah mengadukan aktivitas bisnis air tanah ilegal milik Neni tersebut kepada Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Meskipun saat ini pihak Satpol PP Kabupaten belum melakukan tindakan fisik di lapangan karena kendala jadwal dan keterbatasan personil, masyarakat dan aparat kecamatan mendesak agar penegakan aturan segera dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketersediaan air tanah di wilayah Desa Cibulan.

Media edukadi news akan mengawal terus dan akan segera menindaklanjuti ke dinas lingkungan hidup.

Penulis: Yono
Editor: Redaksi EDUKADINEWS

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/