EDUKADI NEWS – Bandung 11 Januari 2026 – Dua lembaga swadaya masyarakat, LSM PITBUL’S dan LSM JASMARA, secara tegas dan terbuka bersatu mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kedua LSM menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah dan tidak boleh tebang pilih.
LSM PITBUL’S dan LSM JASMARA menilai bahwa langkah hukum yang hanya menyasar Wakil Wali Kota Bandung tanpa memeriksa Wali Kota Bandung merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak utuh dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Dugaan jual beli jabatan bukan kejahatan ringan, melainkan kejahatan luar biasa yang merusak sendi pemerintahan dan birokrasi negara.
Ketua Umum LSM PITBUL’S , Cepi (Bungsu), menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung harus berani membuka perkara ini secara menyeluruh tanpa takut pada kekuasaan.
“Kami menegaskan, usut dugaan jual beli jabatan ini sampai ke akar-akarnya. Jangan berhenti pada satu nama. Wali Kota Bandung adalah pemegang kewenangan tertinggi, sehingga wajib diperiksa secara hukum. Jika tidak, maka publik berhak menilai bahwa hukum sedang dimainkan,” tegas Cepi bungsu, St
Cepi menambahkan, praktik jual beli jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat, karena jabatan publik telah dijadikan komoditas transaksi, bukan amanah.
“Pejabat yang membeli jabatan pasti akan mencari keuntungan. Dampaknya jelas: korupsi merajalela, pelayanan publik rusak, dan rakyat menjadi korban. Ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya dengan nada keras.
Sementara itu, Ketua Umum LSM JASMARA, Yudi H, menyatakan bahwa prosedur hukum wajib ditegakkan secara konsisten dan transparan, tanpa intervensi politik dan tanpa perlindungan terhadap elite kekuasaan.
“Kami dari LSM JASMARA menegaskan bahwa prosedur hukum harus ditegakkan secara murni dan berani. Tidak boleh ada skenario pengalihan isu atau pengorbanan satu pihak untuk melindungi pihak lain. Siapa pun yang diduga terlibat, wajib diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yudi H.
Yudi H menilai bahwa apabila Wali Kota Bandung tidak diperiksa, maka hal tersebut akan memperkuat dugaan publik bahwa hukum sedang dipermainkan.
“Jika pimpinan tertinggi daerah tidak disentuh, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Justru kekuasaanlah yang harus tunduk pada hukum,” lanjutnya.
LSM PITBUL’S dan LSM JASMARA menegaskan bahwa dugaan jual beli jabatan adalah kejahatan terstruktur, sistematis, dan masif, yang mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran atau keterlibatan pihak-pihak berwenang.
“Kami tidak ingin Kejaksaan Agung hanya memproses perkara ini secara formalitas. Bongkar seluruh jaringan, alur transaksi, dan aktor-aktor yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung,” tegas Cepi Bungsu, St kembali.
Kedua LSM juga memperingatkan bahwa kegagalan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini akan berdampak serius terhadap kepercayaan publik.
“Ini adalah ujian integritas Kejaksaan Agung. Rakyat sedang menunggu keberanian negara dalam menegakkan hukum. Jangan biarkan hukum kembali dipersepsikan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Yudi H.
Sebagai bentuk keseriusan, LSM PITBUL’S dan LSM JASMARA menyatakan siap mengawal kasus ini secara nasional, melakukan tekanan publik, serta menempuh langkah-langkah hukum lanjutan apabila proses penegakan hukum dinilai mandek atau tidak transparan.
Kedua LSM juga mengajak media, mahasiswa, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi dan menekan aparat penegak hukum agar dugaan jual beli jabatan di Kota Bandung tidak ditutup-tutupi dan benar-benar diusut hingga tuntas.(Timred)













