EDUKADI NEWS – Kuningan
Jumat 9 Januari 2026.Hasil pantauan dilokasi sumur bor di dusun pahing desa Cibulan kecamatan Cidahu disinyalir sumur bor dan bisnis pengelolaan air milik N ( inisial) yang sudah beroperasi sekitar 6 ( enam ) bulan dan telah memiliki kurang lebih 30 ( tiga puluh ) pelanggan/ konsumen diduga belum kantongi izin resmi dari pemerintah daerah kabupaten Kuningan Jawabarat
Berdasarkan informasi dan keterangan dari sumber yang tidak dapat disebutkan namanya, bahwa, untuk mendaftar sebagai pelanggan pengguna fasilitas penyediaan air bersih milik N warga dikenakan biaya daftar pelanggan sebesar Rp.500. ribu rupiah untuk biaya penyambungan instalasi saluran air, dan untuk biaya beban pemakaian air pada setiap bulannya di kenakan tarif sebesar Rp.40 ribu rupiah.
“sudah ada kurang lebih 30 ( tiga puluh ) pelanggan/ konsumen yang menikmati fasilitas penyediaan air bersih dari sumur bor milik N.” menurut sumber
Pihak pemerintah desa Cibulan membenarkan terkait kepemilikan sumur bor dan pengelolaan air tanah milik N warga dusun pahing. Namun pemerintah desa tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait izin resmi sumur bor dan pengelolaan air tanah milik N yang sudah eksis sekitar 6 (enam) bulan lamanya.
Dalam hal ini patut N ketahui tentang peraturan mengenai pengelolaan sumber air sumur bor di Indonesia diatur dalam beberapa tingkatan hukum, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah dan mencegah eksploitasi berlebihan.
Dasar Hukum Utama
Regulasi utama yang mendasari pengelolaan air tanah di Indonesia meliputi:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menetapkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang merupakan aturan teknis terbaru dan menyederhanakan proses perizinan.
Beberapa aspek kunci dalam peraturan tersebut
Perizinan Wajib:
Setiap pengeboran dan pengambilan air tanah untuk kebutuhan selain kebutuhan pokok sehari-hari rumah tangga dalam jumlah tertentu memerlukan izin resmi dari pemerintah melalui instansi berwenang (Dinas ESDM Provinsi atau melalui sistem Online Single Submission/OSS). Izin ini dikenal sebagai Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pengecualian:
Penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari rumah tangga (domestik) dalam jumlah kecil umumnya tidak memerlukan izin, namun aturannya dapat bervariasi di tingkat daerah.
Konservasi dan Perlindungan:
Pemilik sumur bor wajib menjaga kelestarian lingkungan dan membuat sumur resapan sesuai standar teknis yang berlaku untuk menjaga daya dukung akuifer (lapisan pembawa air).
Sanksi:
Pengambilan air tanah tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda atau penutupan sumur bor.
Pengawasan:
Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) berwenang mengawasi dan menetapkan kawasan lindung air tanah untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan.
Tim EDUKADINEWS akan melaporkan hal ini kepada pihak – pihak terkait di kabupaten Kuningan Jawabarat
(Yono)













