EDUKADI NEWS – Kuningan
Senin 6 Januari 2025. Keresahan masyarakat terhadap permasalahan desa yang diduga telah melibatkan para perangakat pemerintah desa Cihideunghilir telah terbayar dengan pengunduran para perangkat desa, kepala desa, dan ketua BPD desa Cihideunghilir terkecuali perangkat desa kewilayahan yakni kepala dusun/ Lurah. Dengan serentak para perangkat dan kepala desa Cihideunghilir telah menandatangani surat pengunduran diri mereka dari jabatannya masing -masing dengan disaksikan masyarakat dan pihak – pihak lain di yang turut hadir di kantor desa Cihideunghilir kecamatan Cidahu kabupaten Kuningan Jawabarat
Masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Desa Cihideunghilir tidak memberikan toleransi lagi kepada pihak pemerintah desa. Aksi Forum Masyarakat Perduli Desa (FMPD) mendapat apresiasi dari seluruh lapisan masyarakat Cihideunghilir, dukungan pun mengalir dari masyarakat setempat.
Selain menuntut pengunduran diri para perangkat. Atas sejumlah dugaan penyimpangan realisasi penyaluran dana desa yang dinilai sudah tidak sejalan dengan amanat undang – undang dan peraturan pemerintah tentang desa. Masyarakat pun melakukan penyegelan kantor desa setempat.
Dikesempatan yang sama Hamdan Kabid Pemdeskel pada Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Kuningan menyampaikan pendapatnya tentang pengunduran diri para perangkat dan kepala desa Cihideunghilir dengan secara serentak saat ini yang berdampak pada perjalanan roda pemerintahan desa dengan kekosongan penyelenggara pemerintahan desa. Menurut Hamdan, roda pemerintahan desa akan tetap berjalan selama menunggu hasil keputusan pemberhentian
“para perangkat desa masih bisa melaksanakan tugasnya seperti biasa selama menunggu keputusan tentang pengunduran diri mereka,”jelasnya
Disinggung Kabid Pemdeskel DPMD kabupaten Kuningan terkait sejumlah dugaan penyimpangan anggaran realisasi penyaluran dana desa Cihideunghilir yang di sampaikan masyarakat saat ini apakah dalam penanganannya akan melibatkan pihak pemerintah kecamatan Cidahu yang berperan dalam pembinaan dan pengawasan serta memberikan rekomendasi pengajuan pencairan dana desa pada setiap tahapan atau semester..Terkait hal tersebut Kabid Pemdeskel menyampaikan, semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua desa.” tegasnya
Pemerintah kecamatan berfungsi sebagai filter administratif dan pengawas di tingkat lapangan, memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum proses pencairan dilanjutkan oleh pihak kabupaten/kota. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan dikembalikan ke desa untuk diperbaiki. Pemerintah kecamatan memiliki kewenangan dalam bentuk verifikasi/penelitian kesesuaian dokumen sebagai bagian dari proses pengajuan pencairan dana desa, bukan rekomendasi pencairan dana desa secara langsung. Proses ini berlaku untuk setiap tahapan atau semester pencairan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1), Camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.
Dalam mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa (ADD), tim pelaksana desa (TPK) mengirimkan dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada tim pendamping tingkat kecamatan. Tim ini bertugas melakukan verifikasi atau penelitian kesesuaian pengajuan anggaran dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Peran camat sering kali sebatas melakukan pra evaluasi administratif untuk mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan sebelum diteruskan ke tingkat kabupaten/kota, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) atau Badan Pengelola Keuangan Daerah. Kepala Desa wajib melaporkan secara tertulis kepada Camat selaku Tim Pendamping Tingkat Kecamatan terhadap dana desa yang telah ditransfer per tahap pencairan.
(RD/Jack)













