https://picasion.com/
NEWS  

Kades Tambang Tegaskan Lahan Gedung Koperasi Aset Desa, Pemilik Lahan Dipertanyakan
Edukadi News


EDUKADI NEWS- Kampar 2 Januari 2026, Program pemerintah mewajibkan seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya percepatan pertumbuhan ekonomi desa. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pendirian Koperasi Merah Putih, yang diharapkan dapat segera beroperasi sesuai jadwal.


Namun, pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Desa Tambang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, justru menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga memasuki bulan kedua pembangunan, tidak terlihat papan informasi proyek sebagaimana lazimnya kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah.


Sorotan masyarakat terutama tertuju pada status kepemilikan lahan. Warga menduga lahan tersebut merupakan aset desa, terlebih di lokasi yang sama sebelumnya berdiri bangunan Posyandu. Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan aset desa.


Menurut keterangan mantan Sekretaris Desa Tambang, pada tahun 2010 pernah terjadi konflik lahan antara pemilik tanah dari suku Pitopang dengan Yusri HS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Tambang. Akibat konflik tersebut, rencana pembangunan kala itu terhenti.
Muncul pertanyaan di tengah masyarakat, mengapa dalam pembangunan saat ini H. Zainal Arifin Dt. Mangku, yang disebut sebagai pemilik lahan dari suku Pitopang, tidak melakukan penolakan atau upaya hukum terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tambang saat ini, M. Alimuddin, S.P.


Berdasarkan penelusuran, mantan Kepala Desa Tambang berinisial RH menyebutkan bahwa telah diterbitkan dokumen baru berupa SKGR terkait lahan tersebut. Informasi ini mendorong kuasa hukum dari LBH ADIL, Fitsen, SH, MH, untuk melakukan konfirmasi langsung ke Pemerintah Desa Tambang.


Dalam keterangannya, M. Alimuddin, S.P menegaskan bahwa lahan tersebut adalah mutlak aset desa. Ia menyatakan siap menghadapi siapa pun yang mempermasalahkan status tanah tersebut.


“Tanah itu aset desa dan saya siap menghadapi siapa saja,” tegasnya.
Ia juga menyinggung adanya perkara dugaan pemalsuan surat tanah pada masa kepemimpinan sebelumnya, sekitar tahun 2022, yang pernah ditangani oleh penyidik Polres Bangkinang. Namun, menurutnya, tidak ada perangkat desa yang terlibat dalam kasus tersebut.


Diketahui, pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih tersebut dilakukan di atas lahan seluas 30 x 30 meter, dengan pengadaan tanah oleh Pemerintah Desa Tambang. Namun, muncul dugaan bahwa dokumen SKGR yang digunakan bermasalah, termasuk indikasi manipulasi data, perubahan status dari SKT menjadi SKGR, serta dugaan rekayasa pihak penjual.


Pihak Kecamatan Tambang melalui Sekretaris Camat menyampaikan bahwa peralihan hak atas tanah wajib melalui Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di kecamatan atau notaris, dengan dasar surat tanah asli seperti SKT atau SHM.


“SKT harus didaftarkan terlebih dahulu ke ATR/BPN. Tidak bisa dipecah atau dialihkan menjadi SKGR begitu saja,” jelas Sekcam Tambang.


Penggunaan lahan yang diketahui memiliki riwayat sengketa untuk proyek pengadaan pemerintah dinilai berpotensi menimbulkan risiko hukum pidana dan perdata di kemudian hari.


Di sisi lain, beredar dugaan bahwa langkah Kepala Desa Tambang tersebut mendapat dukungan politik, mengingat M. Alimuddin, S.P disebut sebagai kader simpatisan salah satu partai politik di Kabupaten Kampar yang mengusungnya dalam pemilihan kepala desa.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik lahan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
(Ud)

https://picasion.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://picasion.com/